SUARAMASYARAKAT.COM///BANGGAI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pria yang diamankan berinisial GH alias R (37). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga.
Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi Polii, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
“Benar, kami bersama anggota melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, 12 sachet plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, sendok takar yang terbuat dari pipet, serta kaca pirex.

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan proses penangkapan disaksikan oleh warga setempat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek Bualemo juga akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai guna pengembangan kasus dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

