Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM////SIGI – Kepolisian Resor Sigi menetapkan pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

 

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. pada Rabu (15/4/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :  *Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani*

 

“Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Chandra.

 

Petugas juga menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, beserta satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siaran Pers Meledak! Kuasa Hukum Ancam Kawal Kasus dugaan Penganiayaan dan Miras Ilegal Sampai Tuntas ,Polsek Bandar Disindir ‘Tutup Mata’”

 

JE kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi melalui nomor WhatsApp 0821-4833-1346.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Gerai BRI Link Palu, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB