Pekalongan, 20 April — Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Muslimin bin Suheri dalam perkara Nomor PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026 mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Vonis tersebut dinilai telah mempertimbangkan aspek keadilan, termasuk adanya pemotongan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Namun demikian, sorotan publik belum mereda. Perhatian kini tertuju pada kehadiran berulang oknum penyidik berinisial ARS dari Polres Pekalongan Kabupaten yang kerap terlihat di lingkungan pengadilan sejak awal hingga putusan dibacakan.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Secara prosedural, peran penyidik telah selesai saat perkara dilimpahkan ke penuntut umum. Namun, kehadiran yang terus berulang tersebut dinilai tidak lazim dan memicu berbagai spekulasi.
Publik pun mempertanyakan: apa urgensi kehadiran tersebut, dan apakah tidak ada tugas lain yang lebih prioritas?
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari Kantor Hukum Kalimasada melakukan klarifikasi langsung kepada Kanit Unit I. Melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 April 2026, kuasa hukum menanyakan status serta alasan kehadiran oknum penyidik berinisial ARS di lingkungan pengadilan.
Dalam tanggapannya, Kanit Unit I menyampaikan bahwa pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Jawaban tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kejelasan yang konkret kepada publik.
Di sisi lain, kuasa hukum sebelumnya juga menyoroti dugaan inkonsistensi tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam dokumen tuntutan perkara PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, terdakwa dinilai “tidak kooperatif”. Namun faktanya, jaksa penuntut umum justru pernah meminta bantuan melalui kuasa hukum terdakwa untuk melengkapi barang bukti.
Kontradiksi ini dinilai mencederai asas objektivitas dalam penuntutan. Pernyataan kuasa hukum, “Ini hukum atau bisnis?”, semakin menguatkan kritik terhadap proses yang berjalan.
Selain itu, pola kehadiran jaksa dalam persidangan juga menjadi perhatian. Jaksa penuntut umum disebut tidak selalu hadir dalam agenda penting, termasuk pemeriksaan saksi, yang dalam beberapa kesempatan diwakilkan oleh pejabat lain.
Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, publik menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. Meski putusan pengadilan telah diapresiasi, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum tetap menjadi tuntutan utama.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan serta klarifikasi resmi dari Polres Pekalongan Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga transparan dan akuntabel di mata publik.
Red — Reks
