Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang — Kinerja penyidik Satreskrim Unit 3 Polres Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik muncul dari penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai janggal, baik dari sisi prosedur maupun transparansi.

Pasalnya, penyidik telah memberitahukan SP3 kepada pelapor, namun secara mengejutkan kuasa hukum yang sah justru tidak menerima pemberitahuan resmi tersebut.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp tertanggal 9 April 2026, penyidik berdalih tidak mengetahui alamat kuasa hukum. Alasan ini langsung menuai kritik tajam, karena dalam dokumen surat kuasa resmi, alamat kantor kuasa hukum tercantum lengkap, bahkan disertai nomor telepon aktif yang digunakan dalam komunikasi sebelumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:

apakah ini sekadar kelalaian, atau bentuk pengabaian yang disengaja?

⚖️ Cacat Prosedur dan Minim Transparansi

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Keberadaan kuasa hukum merupakan bagian yang melekat dalam proses peradilan dan wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.

Mengabaikan pemberitahuan kepada kuasa hukum menunjukkan indikasi:

Baca Juga :  Ops PS Hari ke 5, AKP Delyan Putra: Kita Sedikit Lebih Tegas Namun Humanis kepada Pengendara

Pengabaian hak pihak berperkara

Ketidaksesuaian prosedur administrasi perkara

Minimnya transparansi dalam penanganan kasus

Lebih jauh, penerbitan SP3 juga menimbulkan tanda tanya besar apabila dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), karena secara prinsip:

SP3 hanya dikenal dalam tahap penyidikan (sidik), bukan lidik

Jika benar demikian, maka langkah tersebut berpotensi cacat formil dan dapat diuji melalui praperadilan.

🚨 Berpotensi Langgar Etik Profesi Polri

Tindakan penyidik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:

Pasal 5 huruf c

👉 Anggota Polri wajib bertindak profesional sesuai prosedur

Pasal 10 huruf b

👉 Wajib memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel

Pasal 14 huruf g

👉 Dilarang mengabaikan kepentingan pihak yang berperkara

Dengan fakta adanya alamat dan kontak kuasa hukum yang jelas, alasan “tidak mengetahui alamat” menjadi sulit diterima secara logika maupun profesionalitas.

🔎 Sorotan ke Pengawasan Internal

Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut individu penyidik, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap sistem pengawasan internal di Satreskrim Polres Pemalang.

Baca Juga :  Dorong Sinergi Polisi - Masyarakat, Polres Pijay Via Polsek Jangka Buya Pimpin Gotong Royong Bersama Warga

Publik mempertanyakan:

bagaimana mungkin data resmi dalam berkas perkara diabaikan, sementara alasan yang diberikan tidak sesuai fakta administratif?

⚖️ Propam Didesak Turun Tangan

Desakan kepada fungsi pengawasan internal semakin menguat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Langkah tegas dinilai penting, bukan hanya untuk penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas institusi kepolisian.

📌 Ujian Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Satreskrim Polres Pemalang. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, alasan yang tidak berdasar justru berpotensi memperkuat persepsi negatif masyarakat.

Jika tidak ditindak tegas, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan tanpa pengecualian.

 

Red by

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB