Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Sigi – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang Pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini dilakukan setelah petugas mengamankan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram di kediamannya, pada Sabtu (28/3/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi pada Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu

 

“Selanjutnya, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra.

 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur IS. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

 

Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  *Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani*

 

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Terselamatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Berita Terbaru