PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 71 laporan polisi dengan 87 tersangka sepanjang Oktober 2026. Dari pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 370.818 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five seberat 116,033 gram, Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.
Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp21.793.995.600 atau sekitar Rp21,79 miliar.
Berdasarkan data pengungkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Polrestabes Palembang menangani 51 laporan polisi dengan 61 tersangka.
Sementara itu, Polres OKI menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan setelah terlebih dahulu menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh komponen bangsa. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga insan pers.
“Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan. Seluruh komponen negara harus mengambil peran, mulai dari aparatur, penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga teman-teman media,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan, apabila seluruh elemen tidak mengambil peran dalam pemberantasan narkotika, ancaman kehilangan generasi atau lost generation dapat menjadi kenyataan.
Menurutnya, cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud apabila generasi muda saat ini terus menjadi korban peredaran gelap narkotika.
“Program ataupun pencanangan Indonesia Emas 2045 itu akan menjadi mimpi semata kalau kita tidak bersama-sama memberantas narkotika. Generasi produktif 2045 itu adalah generasi muda sekarang. Dan sama-sama kita ketahui bahwa korban peredaran narkotika di Sumatera Selatan paling banyak adalah generasi muda,” ujarnya.
Kapolda menekankan bahwa ancaman narkotika bukan sekadar persoalan tindak pidana, melainkan juga menyangkut masa depan sumber daya manusia dan keberlangsungan pembangunan bangsa. Karena itu, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari pengungkapan, penyitaan, hingga pemusnahan barang bukti.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga masa depan Sumatera Selatan dan Indonesia.






