Polisi Gempur Jaringan Sabu di Mepanga, Puluhan Paket Disita

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi Moutong – Upaya peredaran narkotika jenis sabu yang mengancam masyarakat Kecamatan Mepanga kembali dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap, Senin (2/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terlapor yang diamankan masing-masing MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mepanga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan terukur yang berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  *Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari*

 

“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

 

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Hasilnya, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

Baca Juga :  NIKMATI TUBUH ANAK KANDUNGNYA, PRIA BERJAMBUL KUNING TERANCAM 15 TAHUN PENJARA 

 

IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

 

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

 

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan
Polisi Amankan Remaja di Luwuk Aniaya Pacar karena Tak Terima Dituduh Selingkuh
Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 26 April 2026 - 06:35 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi

Jumat, 24 April 2026 - 02:18 WIB

Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo

Jumat, 24 April 2026 - 02:03 WIB

Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan

Kamis, 23 April 2026 - 07:09 WIB

Polisi Amankan Remaja di Luwuk Aniaya Pacar karena Tak Terima Dituduh Selingkuh

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 11:42 WIB