Siaran Pers Meledak! Kuasa Hukum Ancam Kawal Kasus dugaan Penganiayaan dan Miras Ilegal Sampai Tuntas ,Polsek Bandar Disindir ‘Tutup Mata’”

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang, Jawa Tengah — Gelombang kritik terhadap kinerja Polsek Bandar terus bergulir. Kali ini datang dari JBU & KHARISMA Law Office, kuasa hukum korban Diana Ningsih, yang secara resmi mengeluarkan siaran pers bernomor 028/SP/JBU-KHARISMA/IX/2025 pada 28 September 2025.

Siaran pers itu mengungkap dugaan pembiaran oleh aparat terhadap kasus penganiayaan dan praktik jual beli miras ilegal yang dilakukan oleh pria berinisial SL, warga Desa Bandar yang dikenal luas sebagai pelaku penjualan minuman keras tanpa izin.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dihukum dan tidak ada lagi aparat yang main ‘kucing-kucingan’ dengan hukum. Bila Polsek Bandar tak mampu bertindak, maka pantas dipertanyakan: mereka berpihak pada hukum atau pada pelanggar hukum?” tegas tim kuasa hukum dalam rilis resminya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Buntut Kasus Mayat Dalam Sumur

 

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyebut beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku SL, antara lain:
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
• Pasal 204 KUHP terkait peredaran barang berbahaya,
• serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Lebih jauh, mereka menyindir keras kinerja aparat di tingkat Polsek Bandar yang dianggap lamban dan tidak transparan.

 

“Kalau pelaku sudah terang-terangan jual miras ilegal dan bahkan melakukan penganiayaan, lalu masih dibiarkan berkeliaran, jangan salahkan publik kalau menganggap hukum hanya tajam ke bawah,” tulis mereka dalam siaran resmi.
Kasus Jalan di Tempat, Polsek Bandar Disorot

Meski laporan sudah dibuat dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/39/VII/2025/Reskrim telah diterbitkan sejak 9 Juli 2025, namun tidak ada perkembangan berarti. Pelaku masih bebas, dan warga pun semakin hilang kepercayaan terhadap penegak hukum setempat.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Marawola

“Apakah hukum sekarang harus ‘menunggu izin’ dulu untuk menindak pelanggaran? Kalau memang tak sanggup, lebih baik diserahkan ke yang lebih profesional,” sindir kuasa hukum dalam rilisnya.

Desakan kepada Polda Jateng dan Polres Batang

Karena Polsek Bandar dianggap tidak serius, tim hukum bersama warga mendesak agar Polres Batang dan Polda Jawa Tengah segera turun tangan.

“Institusi tidak boleh jadi pelindung pelanggar hukum. Kami akan bawa kasus ini sampai ke tingkat tertinggi jika perlu,” pungkas mereka.
Red – bay

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB