SUARAMASYARAKAT.COM//Batang, Jawa Tengah — Gelombang kritik terhadap kinerja Polsek Bandar terus bergulir. Kali ini datang dari JBU & KHARISMA Law Office, kuasa hukum korban Diana Ningsih, yang secara resmi mengeluarkan siaran pers bernomor 028/SP/JBU-KHARISMA/IX/2025 pada 28 September 2025.
Siaran pers itu mengungkap dugaan pembiaran oleh aparat terhadap kasus penganiayaan dan praktik jual beli miras ilegal yang dilakukan oleh pria berinisial SL, warga Desa Bandar yang dikenal luas sebagai pelaku penjualan minuman keras tanpa izin.
“Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dihukum dan tidak ada lagi aparat yang main ‘kucing-kucingan’ dengan hukum. Bila Polsek Bandar tak mampu bertindak, maka pantas dipertanyakan: mereka berpihak pada hukum atau pada pelanggar hukum?” tegas tim kuasa hukum dalam rilis resminya.
Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyebut beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku SL, antara lain:
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
• Pasal 204 KUHP terkait peredaran barang berbahaya,
• serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih jauh, mereka menyindir keras kinerja aparat di tingkat Polsek Bandar yang dianggap lamban dan tidak transparan.
“Kalau pelaku sudah terang-terangan jual miras ilegal dan bahkan melakukan penganiayaan, lalu masih dibiarkan berkeliaran, jangan salahkan publik kalau menganggap hukum hanya tajam ke bawah,” tulis mereka dalam siaran resmi.
Kasus Jalan di Tempat, Polsek Bandar Disorot
Meski laporan sudah dibuat dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/39/VII/2025/Reskrim telah diterbitkan sejak 9 Juli 2025, namun tidak ada perkembangan berarti. Pelaku masih bebas, dan warga pun semakin hilang kepercayaan terhadap penegak hukum setempat.
“Apakah hukum sekarang harus ‘menunggu izin’ dulu untuk menindak pelanggaran? Kalau memang tak sanggup, lebih baik diserahkan ke yang lebih profesional,” sindir kuasa hukum dalam rilisnya.
Desakan kepada Polda Jateng dan Polres Batang
Karena Polsek Bandar dianggap tidak serius, tim hukum bersama warga mendesak agar Polres Batang dan Polda Jawa Tengah segera turun tangan.
“Institusi tidak boleh jadi pelindung pelanggar hukum. Kami akan bawa kasus ini sampai ke tingkat tertinggi jika perlu,” pungkas mereka.
Red – bay
