Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Sigi – Polsek Marawola, Polres Sigi, menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada 26 Maret 2026.

 

Kapolsek Marawola Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (6/4/2026) di Mapolsek Marawola.

 

Korban, Sdr. Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna, mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka. “Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Kasmat.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

 

Menurutnya, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Jabatan Berakhir, Mantan Kades Rayeuk Matang Masih Tarik Uang DD Tahap II 2025

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apalagi secara berlebihan karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Gerai BRI Link Palu, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB