Aceh Utara — SuaraMasyarakat.com // Desa atau Gampong Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, diwarnai dugaan pencairan Dana Desa Tahap II dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) setelah masa jabatannya berakhir alias mantan Kades (Keuchik).
Informasi diduga telah melanggar aturan regulasi dan diperkuat Rakan berpotensi langgar hukum tersebut diperoleh dari seorang narasumber enggan disebutkan namanya.
Ia menyebutkan bahwa Dana Desa Tahap II dicairkan oleh Keuchik Muhammad Rafli, meski yang bersangkutan tidak lagi menjabat secara resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, masa jabatan Geusyik Gampoeng Rayeuk Matang berlangsung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2025.
Sementara itu, Dana Desa (DD) Tahap II diketahui dicairkan di atas tanggal 20 Desember 2025, artinya secara data perbuatan itu dilakukan setelah masa jabatan telah berakhir.
Wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada mantan Kades Rayeuk Matang melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil terhubung.
Sementara itu, Bendahara Desa Rayeuk Matang saat dimintai keterangan mengakui bahwa Dana Desa Tahap II telah dicairkan dan dirinya mengakui ia menarik uang antar DD tersebut bersama dirinya..
“Dana tahap II memang telah kami tarik. Penarikan dilakukan oleh saya bersama Geusyik. Namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah masa jabatan Geusyik telah berakhir atau belum, karena saya tidak mengingat masa jabatannya,” kata bendahara Desa Rayeuk Matang bernama Adnan.
Sambungnya, “Selain itu, saat penarikan dana belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) Keuchik untuk Desa atau Gampong Rayeuk Matang,” ujarnya.
Diwaktu terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Meurah Mulia, Amiruddin, S. Pd, juga menjabat sebagai Kasi pemberdayaan masyarakat desa (PMD), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pembahasan terkait persoalan tersebut akan dibicarakan di lain waktu.
“Lain kali saja kita bicarakan masalah itu, sekarang ini saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah dari Lhokseumawe,” katanya singkat lalu menutup telepon.
Dikonfirmasi oleh awak media ini sekdes Rayeuk matang, Faisal Azwar, diketahui sebagai PLT Keuchik desa tersebut memberikan keterangan terkait penarikan dana DD tersebut, dirinya tidak mengetahui tentang penarikan DD tahap ke II.
Wartawan media ini juga mendatangi Kantor Camat Meurah Mulia guna berkonfirmasi dengan Camat, Abdurrahman, S. Sos, namun Camat diketahui sedang melaksanakan tugas di Desa Reuba dalam rangka kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
Menurut informasi oleh Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Meurah Mulia, Harwin. S.Hi menyampaikan kepada wartawan bahwa dana yang di tarik adalah dana untuk membayar jerih.
Ternyata hasil penelusuri dari beberapa sumber desa rayeuk matang, dana yang ditarik diduga untuk membayar jirih guru pengajian danbantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD).
Terendus informasi bahwa dana tersebut termasuk BLT DD diduga dibayar langsung oleh mantan Geusyik Rayeuk matang, Muhammad Rafli, diketahui sa’at ini sudah ditetapkan calon geusyik periode berikut nya.
Menurut amatan dan analisa pihak media, apakah tindakan dan perbuatan mantan Kades Muhammad Rafli dibenarkan oleh regulasi? Mantan Kades mencalonkan diri sebagai kandidat Kades periode berikutnya masih disinyalir masih terlibat dalam penarikan anggaran DD dan membagikan uang DD yang bukan lagi tanggung jawabnya.
Adakah indikasi dari praktik oleh Muhammad Rafli berpotensi melakukan upaya-upaya politik menguntungkan bagi dirinya, benarkah?
Hingga berita ini diturunkan setelah dilakukan investigasi beberapa hari, Keuchik Muhammad Rafli belum ada berikan klarifikasi resmi atas dugaan melakukan penyimpangan tersebut.
Setelah berkali-kali dihubungi via WhatsApp miliknya, diduga tetap juga belum i’tikad baik untuk merespon berita ini. Media ini tetap membuka ruang dan memberikan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Reporter : Surya Pase






