Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa 

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

suaramasyarakat.com.//Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM (54), yang jasadnya ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

 

Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, yang telah disetting menyerupai lokasi kejadian, Jumat (15/8/2025). Kegiatan dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.

 

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolres dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran prosesnya.

Baca Juga :  Hati-Hati,, Telur Asin Expired/Kadaluarsa Beredar di Indomaret Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak

 

“Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” ujarnya.

 

Disampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan sejumlah adegan. Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

 

“Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang yang digelar hari ini,” ungkapnya.

 

Kasi Humas menambahkan reka ulang ini dilaksanakan untuk membantu kepolisian mendapatkan perspektif yang tepat terkait kejadian yang sesungguhnya. Hal itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

 

Dari pantauan jalannya reka ulang dimulai dari kedatangan tersangka dan korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan mobil, sejumlah adegan di TKP pembunuhan, kemudian tempat tersangka membuang barang bukti, hingga tersangka pergi meninggalkan TKP.

 

Selanjutnya adegan tersangka mendatangi konter merestart handphone korban dan menjualnya, tersangka membuang barang bukti lainnya, hingga tersangka membeli tiket di Terminal Bulupitu Purwokerto kemudian menaiki bus tujuan Kabupaten Ngawi Jawa Timur untuk melarikan diri

Sumber Berita: (Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru