Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).

 

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya, terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.

 

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kebumen Terkuak, Publik Tagih Ketegasan Kanwil

 

“Berkas yang kami serahkan hari ini merupakan tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.

 

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga :  Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

 

Menariknya, kasus ini tergolong cepat dalam proses penanganannya. Hanya dalam kurun waktu 21 hari sejak laporan diterima (19 Agustus 2025) hingga 9 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sudah berhasil melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

 

Dengan penyerahan berkas tahap I ini, penyidikan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru