Hati-Hati,, Telur Asin Expired/Kadaluarsa Beredar di Indomaret Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suaramasyarakat.com /Semarang, Jawa Tengah — Indomaret di Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak, Bendan Dhuwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, menjual makanan yang sudah kadaluarsa atau Expired.

Korbannya Pimpinan awak media yang mampir untuk beristirahat sejenak dan belanja di Indomaret tersebut. Selasa, ( 05/112024 ).

Karena merasa capek dan ingin membeli beberapa cemilan untuk dimakan, kami mampir di Indomaret di Rest Area 424 B Toll Jatingaleh-Krapyak. Setelah membeli bebera minuman dan cemilan, salah satunya telur asin tersebut, kami langsung memakan telur asin itu dan beberapa saat kemudian perut terasa mual-mual, ujar Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinam Media Sinergi Mitra Polisi dan Media suaramasyarkat.com.

Karena merasa curiga, kami langsung mengecek kemasan telur asin tersebut, ternyata telur tersebut sudah kadaluarsa alias expired.

Baca Juga :  Operasi Pekat II Tinombala 2025, Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sausu

Merasa dirugikan oleh Indomaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak, kami berencana akan bersurat langsung ke Kantor Pusat Indomaret dan akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah agar bisa segera ditindak lanjuti, supaya tidak ada lagi konsumen-konsumen lain yang dirugikan, tegasnya.

Hati-Hati,, Telur Asin Expired/Kadaluarsa Beredar di Indomaret di Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak

Hak konsumen dalam Pasal 4 UU tentang Perlindungan Konsumen berupa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan, tutupnya.

Purnawan, Pihak Indomaret saat diminta konfirmasi mengakui kesalahan dan kelalaian mereka, bahwa mereka lupa mengecek dan memindahkan barang yang sudah tidak layak komsumsi tersebut.

Perlu diketahui telur asin kadaluarsa tersebut sudah 10 Hari lewat dari tanggal layak komsumsinya. Yang menjadi pertanyaan kita sebagai konsumen, ini benar-benar lupa dipindahkan atau dugaan kita memang di disengaja, kita tidak tahu.

Baca Juga :  Diduga Diskriminasi dan Langgar Juknis SPMB 2025, Dindik Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan.

Perlu di ketahui, Undang-undang Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang di peroleh oleh konsumen, dan mengatakan bahwa Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian.

Sesuai dengan undang-undang perlindungan komsumem ” UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. ( Tim )

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru