Diduga Diskriminasi dan Langgar Juknis SPMB 2025, Dindik Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan.

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//

Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik diskriminasi dan pelanggaran Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

 

Dalam dunia pendidikan, kata “keadilan” bukan sekadar jargon kosong yang dipamerkan semata, melainkan fondasi utama yang harus dijaga agar setiap anak bangsa mendapat kesempatan yang setara untuk berkembang.

 

Namun, baru-baru ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan (Dindik Kab Pekalongan) menghadapi sorotan tajam seputar dugaan diskriminasi dan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

 

Dugaan ini mencuat dari masyarakat yang anaknya sama-sama mendaftar melalui jalur prestasi dan memiliki piagam kejuaraan non akademik tingkat Kabupaten namun gagal tidak lolos setelah melihat hasil pengumuman yang terpampang disekolah. Ketiga anak tersebut berinisial MNF,HK,dan MIS.

 

Walimurid yang tidak bisa disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya,Sabtu (28/6) “anak saya waktu verifikasi data di SMPN 2 Wiradesa itu bersama-sama dan semua punya piagam kejuaraan ASKAB Pekalongan, daftarnya juga bersama-sama di SMPN 1 Bojong.

 

Dari hasil pengumuman pendaftaran semua bertiga tidak lolos atau tidak keterima,tapi kemarin yang dua anak itu orangtuanya ada dihubungi dari pihak sekolahan hari Senin nanti (30/6) disuruh datang ke sekolahan,kok kenapa cuma anak saya saja yang tidak ada dihubungi untuk datang ke sekolahan.

 

Memang waktu pendaftaran ada seleksi tes akademik juga, tapi hasil nilainya berapa dan bagaimananya tidak diberitahukan. Sebagai orangtua dengan kejadian seperti ini kan saya jadi bingung dan kecewa, padahal dari awal verifikasi datanya bareng-bareng di SMPN 2 Wiradesa, dan mendaftarnya di SMPN 1 Bojong juga bersama-sama, dari hasil pengumumannya juga tidak lolos semua bertiga.

Baca Juga :  Diduga Ditolak Ketika Ingin Visum di RSUD LOEKMONO HADI Kudus, Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa

 

Lalu kenapa yang dua ada disuruh datang ke sekolah hari Senin nanti, dan cuma anak saya saja sendiri yang tidak disuruh datang. Kalau begitu tidak adil donk,”ujarnya dengan nada penuh kekecewaan

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP,MM,dengan adanya informasi tersebut kepada awak media (29/6) menjelaskan,”setelah ada informasi tentang itu Dinas melakukan pengecekan dan mengundang kepala sekolah untuk rapat kalau tidak salah pada hari Kamis (26/6).

 

Dan hasil keputusan rapat memang hanya dua anak itu yang bisa diterima. Berdasarkan dari hasil komulatif nilai raport, seleksi tes akademik, dan sertifikat kejuaraan. Selain itu,dua anak ini setelah dilakukan pengecekan data teruploud semua.

Sedangkan mungkin yang satu anak ini saat verifikasi data tidak teruploud dan tidak masuk dalam sistem. Kalau yang dua anak tadi hasil pengecekan memang teruploud masuk dalam sistem.

 

Tahun 2025 ini dalam penerimaan murid baru Dinas tidak main-main,

semua sesuai aturan dan sudah ada Juknisnya SPMB,dan ketat,” jelasnya Kepala Dinas

Baca Juga :  *Polisi Fasilitasi Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Lewat Mediasi Adat di Pidie Jaya*

 

Dengan keputusan hasil rapat internal antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah dua anak yang sudah dinyatakan tidak lolos atau tidak diterima menjadi siswa baru di SMPN 1 Bojong pada pengumuman yang terpampang di sekolah, pada akhirnya setelah dilakukan rapat secara internal hasil keputusan rapat dari tiga anak hanya dua anak yang dapat diterima dan diloloskan yaitu MNF dan HK. Sedangkan yang satu anak yaitu MIS tidak dapat diterima menjadi siswa baru di SMPN 1 Bojong

 

Padahal bagi pendaftar SPMB melalui jalur prestasi siswa baru yang telah diterima berdasarkan dari hasil pengumuman yang terpampang di SMPN 1 Bojong, untuk melakukan daftar ulang sudah ditentukan jaduwalnya yaitu pada tanggal 24-26 Juni 2025

 

Kepala Sekolah SMPN 1 Bojong, Agus Tutur, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (30/6) mengatakan” Waktu verifikasi itu tidak disini dan sini hanya menerima saja. Memang waktu rapat itu diputuskan hanya dua anak yang dapat di loloskan, karena setelah dibuka datanya yang masuk dua anak tersebut dan yang satunya tidak ada (kosong). Jadi kami disini hanya menerima saja,keputusan dari Dinas,”ujarnya

 

Sehingga dalam hal ini Dinas Pendidikan no bersama Kepala Sekolah diduga melakukan diskriminasi dan melanggar Juknis SPMB, tidak transparan, dan tidak berkeadilan.(Pawarta lutfi)

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru