Diduga Ditolak Ketika Ingin Visum di RSUD LOEKMONO HADI Kudus, Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, SuaraMasyarakat.Com – Salah satu korban tindakan kekerasan dalam Pengeroyokan merasa kecewa disaat dirinya hendak segera melakukan pembuktian tindakan kriminal yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LOEKMONO HADI Kudus, dari hal tersebut diduga oknum RSUD telah mengabaikan seorang Korban untuk melakukan proses pemeriksaan Visum di ( Instalasi Gawat Darurat) IGD RSUD LOEKMONO HADI pada Minggu siang,tanggal 29 Desember 2024,sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan korban bukannya di arahkan dengan penjelasan yang baik, akan tetapi Korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak Rumah sakit, korban diduga ditolak oleh pihak RSUD LOEKMONO HADI untuk melakukan pemeriksaan visum.

Dari perlakuan tersebut akhirnya Korban keluar dari Rumah Sakit, merasakan kekecewaan yang mendalam dengan kondisi yang sangat parah, akhirnya korban pun berobat di Rumah sakit lain, disana korban langsung di sambut oleh Dokter dan segera di tangani atas keluhan yang di alaminya, guna mendapat perawatan yang lebih intensif.

Baca Juga :  Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

Dari Bidang pelayanan medis, Lutfi saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut mengatakan, *Bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan sesuai SOP, pihak kami tidak akan pernah menolak pasien asal sesuai SOP, mau berapapun kami akan siap melayani, ucapnya.

Di singgung soal Korban yang diduga ditolak, lutfi menyangkal akan hal itu, *menurutnya pihak rumah sakit sudah melakukan sesui SOP, bahwa siapapun yang ingin melakukan visum harus di sertai surat pengantar dari kepolisian,selama tidak bawa surat pengantar kami tidak akan layani,karena hal itu menyangkut suatu tindak pidana, kecuali kalau periksa umum akan kami layani untuk mendapatkan perawatan* ucap lutfi

Ditanya soal ketidaktahuan korban untuk melakukan visum harus bawa surat pengantar dari kepolisian, apakah pihak rumah sakit pernah memberi tahu untuk memberikan solusi lain kepada korban, lutfi pun hanya diam saja, diduga pihak rumah sakit belum menjelaskan akan hal itu kepada korban, di akhir perbincangan dengan awak media lutfi pun berkata akan menjadikan semua ini sebagai pembelajaran agar kedepannya tidak terulang lagi. Ungkapnya

Baca Juga :  Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Terlepas hal itu Joko Purnomo SH. sebagai kuasa hukum Korban menyayangkan akan kejadian tersebut, seharusnya pihak rumah sakit harus bisa memberikan solusi lain kepada korban, bahwa kalau mau visum di RSUD LOEKMONO HADI harus disertai surat pengantar dari kepolisian, bukannya malah menolak korban. Ucap joko

Bayu Septa Selaku pimpinan Umum Awak media Suara Masyarakat Com, menanggapi *Bahwa dari kejadian ini, Pihak RSUD LOEKMONO HADI masih kurang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan – aturan bila mana ada masyarakat yang mau melakukan visum harus di sertai surat dari kepolisian,agar nantinya tidak ada kesalah pahaman antara masyarakat dengan Rumah Sakit dan tidak terkesan di Persulit.* Ucap Bayu

Bayu pun berharap semoga atas kejadian ini Pihak RSUD LOEKMONO HADI kedepannya bisa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru