Kudus, SuaraMasyarakat.Com – Salah satu korban tindakan kekerasan dalam Pengeroyokan merasa kecewa disaat dirinya hendak segera melakukan pembuktian tindakan kriminal yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LOEKMONO HADI Kudus, dari hal tersebut diduga oknum RSUD telah mengabaikan seorang Korban untuk melakukan proses pemeriksaan Visum di ( Instalasi Gawat Darurat) IGD RSUD LOEKMONO HADI pada Minggu siang,tanggal 29 Desember 2024,sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan korban bukannya di arahkan dengan penjelasan yang baik, akan tetapi Korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak Rumah sakit, korban diduga ditolak oleh pihak RSUD LOEKMONO HADI untuk melakukan pemeriksaan visum.
Dari perlakuan tersebut akhirnya Korban keluar dari Rumah Sakit, merasakan kekecewaan yang mendalam dengan kondisi yang sangat parah, akhirnya korban pun berobat di Rumah sakit lain, disana korban langsung di sambut oleh Dokter dan segera di tangani atas keluhan yang di alaminya, guna mendapat perawatan yang lebih intensif.
Dari Bidang pelayanan medis, Lutfi saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut mengatakan, *Bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan sesuai SOP, pihak kami tidak akan pernah menolak pasien asal sesuai SOP, mau berapapun kami akan siap melayani, ucapnya.

Di singgung soal Korban yang diduga ditolak, lutfi menyangkal akan hal itu, *menurutnya pihak rumah sakit sudah melakukan sesui SOP, bahwa siapapun yang ingin melakukan visum harus di sertai surat pengantar dari kepolisian,selama tidak bawa surat pengantar kami tidak akan layani,karena hal itu menyangkut suatu tindak pidana, kecuali kalau periksa umum akan kami layani untuk mendapatkan perawatan* ucap lutfi
Ditanya soal ketidaktahuan korban untuk melakukan visum harus bawa surat pengantar dari kepolisian, apakah pihak rumah sakit pernah memberi tahu untuk memberikan solusi lain kepada korban, lutfi pun hanya diam saja, diduga pihak rumah sakit belum menjelaskan akan hal itu kepada korban, di akhir perbincangan dengan awak media lutfi pun berkata akan menjadikan semua ini sebagai pembelajaran agar kedepannya tidak terulang lagi. Ungkapnya
Terlepas hal itu Joko Purnomo SH. sebagai kuasa hukum Korban menyayangkan akan kejadian tersebut, seharusnya pihak rumah sakit harus bisa memberikan solusi lain kepada korban, bahwa kalau mau visum di RSUD LOEKMONO HADI harus disertai surat pengantar dari kepolisian, bukannya malah menolak korban. Ucap joko
Bayu Septa Selaku pimpinan Umum Awak media Suara Masyarakat Com, menanggapi *Bahwa dari kejadian ini, Pihak RSUD LOEKMONO HADI masih kurang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan – aturan bila mana ada masyarakat yang mau melakukan visum harus di sertai surat dari kepolisian,agar nantinya tidak ada kesalah pahaman antara masyarakat dengan Rumah Sakit dan tidak terkesan di Persulit.* Ucap Bayu
Bayu pun berharap semoga atas kejadian ini Pihak RSUD LOEKMONO HADI kedepannya bisa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : Rvl






