SUARAMASYARAKAT.COM.//Batang, 14 Oktober 2025 – Kritik keras dialamatkan kepada Unit I Satreskrim Polres Batang terkait penanganan laporan polisi dengan nomor: LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH. Publik menilai penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan roda empat ini salah arah dan sarat kejanggalan.
Barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi G 1901 YC tahun 2023 telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, penyidik justru terlihat bernafsu mengamankan barang bukti dan memburu terduga penadah, sementara pelaku utama penggelapan kendaraan hingga kini tidak ditangkap dan seakan diabaikan.
“Ini penyidikan model apa? Barang bukti sudah di tangan, tapi pelaku penggelapan justru tidak disentuh. Penadah dikejar, bahkan nyaris dipaksa dijadikan tersangka. Ada apa dengan Satreskrim Unit I Polres Batang?” kecam Pimpinan Umum Aktivis Suara Masyarakat, dalam konferensi pers yang digelar di Batang.
Ia menegaskan bahwa pelaku utama penggelapan justru merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pidana ini, dan bukan pihak yang belakangan menerima kendaraan dalam kondisi tak mengetahui asal-usulnya.
Dasar Hukum yang Diabaikan:
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Pelaku utama seharusnya ditindak terlebih dahulu karena merupakan aktor awal dari peristiwa pidana.
2. Pasal 480 KUHP – Penadahan
→ Harus ada unsur kesengajaan dan pengetahuan tentang asal-usul barang. Tidak semua penerima barang otomatis bisa disebut penadah.
3. PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana:
• Pasal 2 ayat (2): Penyidik wajib profesional dan objektif.
• Pasal 10 ayat (3): Klarifikasi dan pemetaan peran tiap pihak wajib dilakukan secara proporsional.
Sorotan Tajam ke Penyidik:
Alih-alih mengejar pelaku utama, Unit I Satreskrim justru terlihat mengincar penadah dan menahan barang bukti secepat mungkin, seolah itu menjadi prioritas utama. Padahal, dalam perspektif hukum pidana, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti, tapi dari seberapa tepat sasaran penegakan hukumnya.
“Kita khawatir ada upaya menutup-nutupi pelaku utama atau sekadar cari penyelesaian cepat. Ini berbahaya bagi keadilan. Jangan jadikan hukum alat tekanan terhadap pihak yang lemah,” tambah aktivis tersebut.
Tuntutan Publik:
1. Evaluasi menyeluruh atas kinerja Unit I Satreskrim Polres Batang.
2. Tindak lanjut serius terhadap pelaku utama penggelapan.
3. Hentikan kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
4. Pastikan penyidikan berjalan adil, objektif, dan profesional.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik pada aparat penegak hukum akan terus tergerus. Satreskrim Unit I Polres Batang kini berada di bawah sorotan tajam, dan publik menunggu langkah korektif — bukan pencitraan, tapi keadilan yang sesungguhnya.
Red – tri SEPTA