Kejati Sulteng Periksa 24 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Potensi Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di tiga ruas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Penyidikan masih terus berjalan. Saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka sebanyak 24 orang. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujar Laode Abd Sofian, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Mereka dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka setelah seluruh saksi rampung diperiksa.

Baca Juga :  Pelayanan Terbaik Dilakukan Oleh SPKT Polres Pemalang Dalam Memberikan Pelayanan Aduan Masyarakat Kuasa Hukum JBU Mengapresiasi

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Menurut Laode, hal itu karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Asrenum Panglima TNI Paparkan Peran TNI dalam Penanggulangan Bencana di Hadapan Tim Pengawas DPR RI

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Penyidik Kejati Sulteng masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

 

Sumber Berita: Uthex Uthex Utha

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru