Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Kinerja Unit I Satreskrim Polres Batang Dipertanyakan”

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan patah tulang hidung terhadap korban berinisial F, warga Desa Depok Wetan, RT 002/RW 003, Kelurahan Depok, Kecamatan Kandeman, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Batang itu dinilai “parkir” alias jalan di tempat, tanpa kejelasan proses hukum yang semestinya berjalan cepat.

 

Korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Namun, penantian panjang tanpa progres signifikan justru melahirkan kekecewaan, baik dari pihak korban maupun masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”

 

Salah satu aktivis yang tergabung dalam gerakan “Suara Masyarakat” mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini.

 

“Jujur saja, ini bikin masyarakat apatis. Lapor polisi seolah percuma. Sudah jelas ada korban, ada visum, tapi penanganannya lambat sekali. Apa yang sebenarnya dikerjakan Unit I Satreskrim Polres Batang?” ujar aktivis tersebut.

 

Kasus ini semakin menyorot perhatian publik setelah diketahui bahwa korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung, yang dalam KUHP termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Sayangnya, lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan potensi intervensi dari pihak tertentu.

Baca Juga :  Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan

 

Masyarakat berharap Kapolres Batang turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Unit I Satreskrim dalam penanganan kasus ini. Terlebih, kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada komitmen dan transparansi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

Red – sibay

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru