SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan patah tulang hidung terhadap korban berinisial F, warga Desa Depok Wetan, RT 002/RW 003, Kelurahan Depok, Kecamatan Kandeman, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Batang itu dinilai “parkir” alias jalan di tempat, tanpa kejelasan proses hukum yang semestinya berjalan cepat.
Korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Namun, penantian panjang tanpa progres signifikan justru melahirkan kekecewaan, baik dari pihak korban maupun masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum.
Salah satu aktivis yang tergabung dalam gerakan “Suara Masyarakat” mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini.
“Jujur saja, ini bikin masyarakat apatis. Lapor polisi seolah percuma. Sudah jelas ada korban, ada visum, tapi penanganannya lambat sekali. Apa yang sebenarnya dikerjakan Unit I Satreskrim Polres Batang?” ujar aktivis tersebut.
Kasus ini semakin menyorot perhatian publik setelah diketahui bahwa korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung, yang dalam KUHP termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Sayangnya, lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan potensi intervensi dari pihak tertentu.
Masyarakat berharap Kapolres Batang turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Unit I Satreskrim dalam penanganan kasus ini. Terlebih, kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada komitmen dan transparansi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.
Red – sibay

