Terkesan Lalai Jalankan Tupoksi, ATCW Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Direktur RSUD Muda Sedia

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eddi Arnaidi Harahap, Ketua ATCW Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Terkesan lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Ketua Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW), Eddi Arnaidi Harahap meminta kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H. segera copot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, dr. Andika Putra.

Direktur RSUD Muda Sedia Acrh Tamiang, dr. Andika Putra

Selain itu, Direktur RSUD Muda Sedia itu banyak dilaporkan terindikasi gagal menciptakan pelayanan kesehatan (Yankes) bagi masyarakat terutama bagi pasien dari kelas II dan kelas III di rumah sakit kebanggaan daerah berjuluk Bumi Muda Sedia tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua ATCW tersebut kepada media melalui pers rilisnya, Selasa, 14 Oktober 2025, berkaitan peristiwa meninggalnya pegawai RSUD Muda Sedia, Trioko Pranolo (44) hingga 3 (tiga) hari baru diketahui di salah satu Laboratorium rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dana Poktan MK Tanam Ubi Kayu Bank Aceh Syari'ah Rp 1 M Tahun 2019, Apa Cerita?

Ketua ATCW, Eddi Arnaldi Harahap merasa geram terhadap direktur RSUD, dr. Andika yang merasa lepas tangan terhadap tupoksi tugasnya.

Lanjut Ketua ATCW, Eddi Arnaidi, Harahap, “Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang seharusnya jangan terkesan bertindak seperti INAFIS mau mengungkap kematian almarhum Triono Pranolo diketahui sudah 3 hari baru ditemukan setelah meninggal dunia,” ungkapnya.

Kata Eddi, biarlah kepolisian yang melakukan penyelidikan tersebut karena hal tersebut memang tugas polri dan sudah ada mekanisme dari instansi penegak itu melaksanakan Tupoksinya.

Selanjutnya, Eddi meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera mencopot jabatan Direktur RSUD Muda Sedia secepatnya, guna terwujudnya tata kelola serta efektifnya fungsi pengawasan dilingkungan rumah sakit kebanggaan Tanah Bumi Muda Sedia menuju kearah lebih baik.

Baca Juga :  Jual Objek Fidusia Ilegal, Warga Pekalongan Dijebloskan ke Penjara

Dijelaskan Ketua ATCW, Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) direktur rumah sakit adalah memimpin dan mengelola seluruh operasional rumah sakit, termasuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelayanan kesehatan, mengelola sumber daya manusia dan keuangan, serta memastikan visi dan misi rumah sakit tercapai.

“Direktur rumah sakit bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional, mulai dari pelayanan medis hingga administrasi, serta bertugas mengkoordinasikan seluruh unit kerja untuk mencapai tujuan rumah sakit,” jelas Eddi Arnaidi Harahap.

Sebelumnya, sambung Eddi Arnaidi, pihaknya juga telah banyak mendapatkan laporan keluhan pelayanan medis oleh para oknum tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang.

“Jadi sudah sangat layak untuk dilakukan penyegaran dan perubahan dalam tata kelola manajerial serta kontrol pelayanan di RSUD Muda Sedia tersebut,” pinta Ketua ATCW mengakhiri.*

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru