Jual Objek Fidusia Ilegal, Warga Pekalongan Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

eSuaraMasyarakat.com, PEKALONGAN – Seorang pria inisial R (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal. Ia dilaporkan PT True Finance dan kini mendekam di balik jeruji besi.

 

Perkara tersebut dibenarkan oleh Senior Remedial PT True Finance Cabang Pekalongan, Jimmy Den Hendrik. Menurut dia, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena debitur mengalihkan kendaraan jaminan tanpa izin pihak leasing.

 

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” ujar Jimmy, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Kecelakaan Motor di Batui, Dua Pejalan Kaki Alami Luka Berat

 

Cicilan Baru 9 Bulan

 

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor tiga tahun. Namun, baru sembilan bulan berjalan, kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tangannya. Dari hasil pemeriksaan, mobil itu dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp 50 juta.

 

Upaya Persuasif Buntu

 

Jimmy menjelaskan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah menempuh berbagai cara persuasif. Mulai dari penagihan, pengiriman surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak ditanggapi.

 

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tutup Mata, Diduga Mafia Tanah Terkesan Terlindungi di Nagan Raya Berkedok Kelola HGU

 

Imbauan bagi Nasabah

 

PT True Finance menegaskan, kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 36. Setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan dilarang mengalihkan kendaraan tanpa seizin leasing.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit,” kata Jimmy.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan hanya persoalan tunggakan cicilan, melainkan dapat berujung pidana.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru