Nagan Raya, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Para oknum mafia tanah diduga berkedok hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh terkesan sangat merajalela terhadap masyarakat, terutama dialami oleh rakyat dikawasan lingkar perusahaan.
Pihak perusahaan perkebunan berstatus HGU sudah beroperasi hingga beberapa kali sudah perpanjangan, namun disinyalir secara terang-terangan kangkangi regulasi berlaku, seperti syarat harus memberikan 20 persen hak plasma terhadap masyarakat dilingkar perusahaan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menikmati hasil atau keuntungan dengan status pengelolaan HGU di Kabupaten Nagan Raya dimana diikat oleh kerangka regulasi yang harus dipenuhi sebagai pengelola berdasarkan Undang-undang terkait beserta turunannya.
Praktik diduga kangkang aturan tersebut dapat mengarah pada potebsi praktik ala mafia tanah, dimaba dari laporan masyarakat sudah ada SHM atas nama masyarakat tetapi tidak transparan, ada apa dibalik itu?
Ironisnya, hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma benar-benar diberikan kepada masyarakat sesuai aturan hukum pengelolaan HGU oleh perusahaan-perusahaan perkebunan diwilayah berjuluk Bumi Seribu Rameune itu.
Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana perginya kewajiban kemitraan seharusnya menjadi hak rakyat ?
Program kebun plasma merupakan kewajiban terabaikan oleh pihak para oknum pengelola HGU perkebunan di Kabupaten Nagan Raya dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Setiap perusahaan perkebunan memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya.
Namun di Nagan Raya, realita jauh dari pemenuhan regulasi tersebut diakomodir oleh pihak pengelola pemegang HGU. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini telah merealisasikan kebun plasma secara konkret untuk masyarakat.
Namun Sertifikat Hak Milik (SHM) dari badan pertanahan negara (BPN) / agraria dan tata ruang (ATR) sudah ada atas nama masyarakat selaku penerima kebun plasma dari PT Fajar Baizuri dan Brothers.
Penguasaan lahan berstatus HGU diklaim luas oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut, rakyat terpinggirkan, sementara di Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar.
Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektar kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat berdasarkan ketetapan diatur dalam produk hukum dari pemerintah tersebut.
Zulfikar Z, Ketua LSM GMBI Aceh menyebutkan, Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati.
“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Ketua LSM GMBI ”
Di Mana Peran Pemerintah?
Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Zulfikar Z selaku ketua Wilter LSM GMBI Aceh , Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan.
“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tetapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya.
Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di kabupaten Nagan Raya.
“Keadilan Sosial Masih Jauh dari kenyataan bagi rakyat, program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi,” imbuh Zulfikar Z, Rabu (17/09/25).
Sambungnya, “Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi proyek janji kosong tanpa realisasi,” pungkas ketua GMBI Aceh itu.
“Kalau plasma saja tidak diberikan , lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat ? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal, bahkan masyarakat yang menjadi tumbal ulah Perusahaan perkebunan.
LSM GMBI Aceh berharap, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Kapolda Aceh turun tangan bertindak menyelesaikan komplit Agraria di Kabupaten Nagan Raya, masyarakat yang selalu dipersalahkan di mata Hukum ulah Oknum Mafia Mafia tanah , Hukum hanya berlaku bagi masyarakat kalangan bawah.*
Reporter : SurPa






