Aceh Timur — suaramasyarakat.com // Dugaan praktik penampungan dan jual beli buah kelapa sawit diduga berasal dari hasil pencurian mencuat di kawasan Terminal Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam perkara tersebut, seorang oknum personel kepolisian berinisial BD, disebut sebagai anggota Polsek Julok, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penampungan dan jual beli buah sawit di lokasi tersebut.
Informasi diperoleh dari masyarakat menyebutkan, aktivitas jual beli buah sawit di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga kemudian melaporkan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan buah sawit dalam jumlah besar yang dicurigai berasal dari perkebunan perusahaan.
Perkebunan yang disebut dalam informasi awal tersebut antara lain Julok Raya Utara (JRU) dan Julok Raya Selatan (JRS).
Diamankan 2 Ton Sawit dan Empat Truk
Pada 15 Agustus 2026, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit dengan jumlah sekitar 2 ton, serta empat unit truk Colt Diesel yang diduga berkaitan dengan pengangkutan buah sawit tersebut.
Kapolsek Nurussalam membenarkan adanya pengamanan buah sawit, empat unit truk beserta para sopir di kawasan Terminal Meudang Ara.
Menurutnya, dalam penanganan awal perkara tersebut terdapat dugaan keterlibatan salah satu personel Polsek Julok.
Perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Julok: Personel Hanya Memberikan Modal
Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Julok IPTU Kamal membenarkan adanya penangkapan di Terminal Meudang Ara serta adanya keterkaitan salah satu personelnya dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, IPTU Kamal menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya, personel tersebut disebut hanya memberikan modal kepada pihak yang menjalankan usaha jual beli atau penampungan sawit.
Ia mengatakan, personel tersebut mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kegiatan penampungan sawit ilegal di lokasi tersebut.
IPTU Kamal juga menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Aceh Timur.
Terkait penanganan perkara, ia menyebut telah dilakukan upaya restorative justice dengan pihak PTP. Menurutnya, dalam proses tersebut terdapat barang bukti sekitar 200 kilogram yang dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan penanganan yang dilakukan.
«“Benar adanya penangkapan di Terminal Meudang Ara dan adanya keterlibatan salah satu personel Julok. Dia hanya memberikan modal kepada penampung jual beli sawit di situ dan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penampungan sawit ilegal. Perkara ini sudah ditangani Polres Aceh Timur dan telah dilakukan upaya restorative justice dengan pihak PTP,” ujar IPTU Kamal.»
BD Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi, konfirmasi juga telah disampaikan kepada BD melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, BD belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan tertulis maupun pesan suara.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Polres Aceh Timur dan Humas PTP Julok Raya Selatan (JRS) terkait penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Timur maupun Humas PTP Julok Raya Selatan mengenai perkembangan dan hasil penanganan perkara tersebut.
Polisi Diminta Usut Secara Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Pengusutan diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat dalam pencurian, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam rantai pengangkutan, penampungan, hingga transaksi jual beli buah sawit.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum maupun dugaan asal-usul buah sawit tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*
Jufri Zain






