Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pekalongan, Jateng – suaramasyarakat.com // Dugaan kekerasan terhadap anak dialami siswa di lingkungan sekolah di Kota Pekalongan Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi sorotan.

Seorang siswa kelas VII SMP Negeri 4 Kota Pekalongan berinisial G dilaporkan mengalami pendarahan pada telinga setelah diduga dijewer oleh seorang guru matematika berinisial D saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kasus ini memantik perhatian publik setelah pihak sekolah membenarkan adanya tindakan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi awal.

Kini, Ketua LSM ROBINHOOD 23, M. Arif, mendesak agar persoalan itu tidak hanya diselesaikan melalui sanksi administratif atau mutasi, tetapi juga ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan hanya dimutasi!” Desakan tersebut disampaikan M. Arif pada Senin (19/10/2026).

Menurutnya, dugaan tindakan fisik terhadap siswa yang sampai mengakibatkan pendarahan harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau hanya dimutasi, rasanya terlalu mudah. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” harapnya.

“Apalagi, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tindakan menjewer tersebut sampai mengakibatkan telinga siswa berdarah,” tegas M. Arif.

LSM ROBINHOOD 23 Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif

M. Arif menilai sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa rasa takut terhadap tindakan fisik.

Menurutnya, setiap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus ditangani secara objektif.

Pemeriksaan perlu mencakup keterangan korban, saksi, pihak sekolah, serta bukti pendukung lainnya untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Baca Juga :  Pemkab Morowali Utara Buka Pendaftaran Beasiswa “Sehat, Cerdas & Sejahtera”

Ia juga menegaskan bahwa status guru sebagai tenaga pendidik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Guru merupakan sosok yang seharusnya memberikan teladan kepada anak didiknya,” katanya.

“Karena itu, kami meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Anak-anak kita harus merasa aman dan nyaman saat belajar di sekolah,” ujarnya.

LSM ROBINHOOD 23 berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya masing-masing dalam menangani perkara tersebut.

M. Arif menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan yang adil bagi semua pihak.

Kepala Sekolah Benarkan Guru Akui Menjewer Siswa

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 4 Kota Pekalongan, Masykur, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi awal dilakukan pihak sekolah, guru matematika berinisial D mengakui telah menjewer telinga siswa berinisial G hingga mengalami pendarahan.

Masykur menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika kegiatan belajar mengajar mata pelajaran matematika berlangsung di kelas VII.

Kejadian bermula saat guru meminta para siswa menyiapkan buku catatan dan menuliskan materi yang dicontohkan di papan tulis.

Ketika memeriksa kesiapan siswa, guru mendapati G belum menyiapkan buku catatannya. Guru kemudian menghampiri siswa tersebut dan memintanya mengambil buku dari dalam tas.

Dalam situasi itu, guru mengaku terpancing emosi hingga melakukan tindakan menjewer telinga siswa.

“Setelah saya konfirmasi kepada guru bersangkutan, memang benar ada tindakan menjewer terhadap siswa,” kata

Baca Juga :  Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Sampaikan Penjelasan Resmi Mengenai Proses Hukum yang Berjalan

Masykur. Keterangan kepala sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi awal kejadian.

Namun, penanganan lebih lanjut tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengenai kondisi korban, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

Desak Perlindungan Korban dan Penegakan Aturan

M. Arif kembali menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemindahan tugas atau mutasi guru.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian penanganan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan.

“Harapan kami jelas, jangan sampai kasus seperti ini terulang. Jangan hanya selesai dengan pemindahan atau mutasi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga penanganan lebih lanjut dilakukan, perlindungan terhadap siswa yang menjadi korban, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemeriksaan secara objektif menjadi hal penting.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sekolah harus menjadi tempat yang menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara serius, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari pihak terkait, apakah penanganan perkara ini hanya berhenti pada ranah administratif, atau berlanjut ke proses hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan?

DR

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Standar Aturan K3 Dipertanyakan, PT KYP Berkantor Pusat dii Pekan Baru Kena Sorotan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru