Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Sampaikan Penjelasan Resmi Mengenai Proses Hukum yang Berjalan

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Sigi – Menyikapi unggahan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Polres Sigi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11/2025) menjelaskan bahwa Polres Sigi telah melakukan proses terhadap setiap laporan yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

 

“Polres Sigi melakukan proses kepada setiap laporan, baik kasus pengeroyokan, maupun laporan mengenai dugaan pengrusakan dan pengancaman,” ujar Iptu Nuim.

Baca Juga :  Restorative Justice: Jalan Edukatif Polres Batang Menuju Keadilan Substantif”

 

Iptu Nuim menegaskan bahwa saat ini seluruh laporan sedang ditangani penyidik satu persatu, untuk memastikan seluruh peristiwa ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur.

 

Laporan awal diterima pada 30 Juli 2025. Mengingat peristiwa tersebut melibatkan warga yang bertetangga dan adanya laporan berbalasan, Polres Sigi pada tahap awal telah memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Upaya damai juga telah difasilitasi pemerintah kecamatan melalui tiga kali pemanggilan, namun belum membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Diduga Diambil Paksa Sejumlah Oknum Debt Collector, Mobil Warga Batang Diamankan di Bandung (2)

 

Menanggapi keberatan yang disampaikan melalui unggahan viral di media sosial, Polres Sigi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Meski demikian, penyampaian keberatan diimbau dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, antara lain melalui Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng.

 

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Nuim mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu gesekan di lingkungan masyarakat maupun menimbulkan perkara baru. Ia kembali menegaskan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai aturan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru