Bandung, Jabar — suaramasyarakat.com Persoalan pengambilan kendaraan kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi H 1459 IO, milik Sumitro, warga Reban,Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, diduga diambil secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum debt collector (DC) di wilayah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Peristiwa tersebut dialami Hisyam Ashabi, saudara Sumitro, yang saat itu mengemudikan kendaraan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemilik kendaraan, peristiwa terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan parkiran GOR Koni Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polrestabes Bandung, disebutkan bahwa pelapor melaporkan dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dokumen tersebut mencatat STTLP Nomor: STTLP/B/737/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/737/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, yang diterima pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 00.09 WIB.
Dalam laporan tersebut diterangkan, kejadian bermula ketika kendaraan yang dikemudikan korban didatangi kurang lebih lima orang laki-laki yang tidak dikenal. Korban kemudian diduga dipaksa keluar dari kendaraan, sementara mobil dibawa oleh pihak yang dilaporkan.
Selanjutnya, korban bersama rekannya, Hisyam Ashabi, disebut dibawa ke sebuah kantor yang dalam laporan disebut sebagai Mega Auto Finance (MAF). Setelah tiba di lokasi, pelapor disebut diminta untuk pulang dan meninggalkan kendaraan tersebut.
Dalam dokumen laporan juga tercantum identitas kendaraan berupa Inova? Namun, bagian uraian kendaraan menyebut secara spesifik Merk All New Kijang Innova tahun 2018, warna hitam, nomor polisi H-1459-IO, dengan nomor rangka dan mesin sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.
Menurut Sumitro, selaku pemilik kendaraan, pengambilan tersebut dilakukan tanpa adanya penandatanganan dokumen penyerahan unit.
“Mobil saya diambil dan dibawa tanpa ada tanda tangan penyerahan unit,” ujar Sumitro.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor menyatakan mengalami kerugian yang dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp300 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Bandung untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Sumitro berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut apakah proses pengambilan kendaraan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan perampasan tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen STTLP yang diterbitkan Polrestabes Bandung. Konfirmasi dari pihak debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai dasar pengambilan kendaraan, status pembiayaan, serta dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Catatan redaksi: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.*
Muhlisin






