Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh — uaramasyarakat.com // Dugaan penyimpangan aturan dan penyalahgunaan wewenang terkesan terjadi pada rangkaian tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) atau pemilihan Kepala Desa (Kades) di Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti, Kita Lhokseumawe, Aceh.

Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong (Pilchiksung) di Desa atau Gampong Banda Masen, Kota Lhokseumawe, diduga diwarnai persoalan mengarah pada indikasi cacat hukum sesuai kerangka regulasi ditetapkan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) oleh oknum tertentu, Minggu (20/09/2026).

Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah proses pembukaan kotak suara disebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, ada apa dibalik semua itu?

Baca Juga :  Ketum PB Perkemi Lantik Pengprov Perkemi Sumbar Masa Bakti 2024–2028

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan Pilchiksung.

Kegagalan membuka kotak suara menjadi persoalan serius karena hasil pemilihan seharusnya diproses secara transparan, sesuai ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun para saksi.

Sejumlah pihak mempertanyakan, siapa yang mengambil keputusan sehingga kotak suara tidak dapat dibuka, atas dasar aturan apa keputusan tersebut dilakukan, dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan mekanisme Pilchiksung yang berlaku.

Jika benar terdapat intervensi terhadap mekanisme pemilihan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat gampong.

Baca Juga :  Satgas Preventif Ajak Masyarakat Berkendara Aman di Tengah Operasi Zebra Tinombala 2025

Masyarakat juga meminta pihak terkait, termasuk panitia Pilchiksung dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, memberikan penjelasan mengenai kronologi gagalnya pembukaan kotak suara, pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut, serta dasar hukum yang digunakan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak yang disebut maupun memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Pilchiksung Banda Masen perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan bantahan.*

Surpa

 

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Standar Aturan K3 Dipertanyakan, PT KYP Berkantor Pusat dii Pekan Baru Kena Sorotan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru