Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Kemiring Ilir (OKI), Sumsel — suaramasyarakat.com // Para pemasok buah sawit yang memasok ke PT Prime Agrie Resources (PAR), beroperasi di wilayah Kerta Mukti Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), sampaikan keluhan.

Keluhan resmi terkait dugaan praktik pemungutan liar (Pungli) atau penyutiran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial ND di jalur lintas pengangkutan buah sawit perusahaan.

Keluhan ini disampaikan oleh perwakilan para pemasok buah sawit yang menyatakan bahwa setiap truk pengangkut buah sawit yang melintas di wilayah tersebut secara rutin dikenakan pungutan dalam bentuk potongan langsung dari muatan buah sawit.

Baca Juga :  Razia di Patiwunga, Polisi Perketat Pemeriksaan Penyelundupan Barang Berbahaya

Jumlah potongan yang diambil bervariasi, namun mencapai sekitar 7% hingga 8% dari total muatan setiap truk.

Yang semakin memprihatinkan, muncul dugaan kuat bahwa manajer PT Prime Agrie Resources terkait secara sengaja mempekerjakan atau menugaskan oknum Brimob tersebut untuk melakukan pemotongan buah sawit di setiap kendaraan yang melintas.

Jika benar demikian, hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang sengaja untuk mengambil keuntungan secara tidak sah di atas kerugian para pemasok.

Baca Juga :  Sepakat Berdamai, Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Selesaikan Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

Praktik ini dinilai sangat merugikan para pemasok karena mengurangi hasil penjualan dan menurunkan nilai ekonomi buah sawit yang dikirimkan secara signifikan.

Hingga saat ini, para pemasok mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pungutan tersebut, serta berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menghentikan praktik yang merugikan ini.

Kami akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan mendesak pihak terkait — termasuk pihak kepolisian, Divisi Propam Polri, serta pengelola perusahaan — untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pemasok.*

Lawarni

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Standar Aturan K3 Dipertanyakan, PT KYP Berkantor Pusat dii Pekan Baru Kena Sorotan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru