Restorative Justice: Jalan Edukatif Polres Batang Menuju Keadilan Substantif”

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM.//Batang, Oktober 2025 — Di tengah upaya membangun penegakan hukum yang lebih humanis, Kepolisian Resor (Polres) Batang menunjukkan komitmen luar biasa dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice sebagai solusi damai bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

 

Langkah progresif ini mendapat apresiasi tinggi dari PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang media sosial, periklanan, dan biro bantuan hukum, yang juga aktif mendukung edukasi hukum kepada masyarakat.

 

Sepanjang bulan Oktober 2025, Polres Batang membuka ruang penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan prinsip musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Proses ini berjalan melalui pendampingan Kantor Hukum SuaraMasyarakat dengan kuasa hukumnya Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., dan Rekan, yang memfasilitasi sejumlah klien dalam pengajuan permohonan Restorative Justice.

 

“Kami sangat mengapresiasi Polres Batang yang terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Restorative Justice membuktikan bahwa hukum tidak hanya soal sanksi, tetapi juga tentang pemulihan dan perdamaian,” ujar Pimpinan Umum PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA.

 

 

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan konsep penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.

Baca Juga :  Gerak Cepat dan Humanis Jatanras Polda Jateng, Keluarga Korban Dugaan Penculikan Kembali Percaya pada Polri

Dalam praktiknya, pendekatan ini menekankan dialog, kesepakatan damai, dan tanggung jawab sosial pelaku agar keseimbangan dan harmoni masyarakat dapat kembali pulih.

 

“Kami berterima kasih atas keterbukaan Polres Batang dalam memfasilitasi mekanisme Restorative Justice. Ini bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi juga bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat agar lebih memahami arti keadilan yang sesungguhnya,” tutur Moh. Burhannudin, S.H. mewakili tim kuasa hukum.

 

Melalui sinergi antara kepolisian dan advokat, masyarakat kini semakin memahami bahwa hukum bukanlah alat pemisah, melainkan sarana rekonsiliasi dan pembelajaran moral.

 

 

Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia

 

Upaya yang dilakukan Polres Batang sepenuhnya sejalan dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan penerapannya antara lain:

1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa perkara pidana ringan dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai.

2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses penuntutan.

Baca Juga :  Kasus Dana Poktan MK Tanam Ubi Kayu Bank Aceh Syari'ah Rp 1 M Tahun 2019, Apa Cerita?

3. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018

tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang menekankan bahwa penyidik harus mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kepentingan korban.

 

Melalui dasar hukum ini, aparat penegak hukum memiliki legitimasi kuat untuk menempatkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan sosial sebagai inti dari setiap penanganan perkara.

 

 

 

Sinergi untuk Masyarakat yang Damai

 

Pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA menegaskan bahwa keberhasilan Polres Batang menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bisa berjalan berdampingan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 

“Kami berharap Polres Batang terus menjadi teladan nasional dalam penerapan keadilan restoratif. PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA akan terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian hukum yang berkeadilan, damai, dan mendidik,” tutupnya.

 

 

 

PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA merupakan perusahaan nasional yang berfokus pada media sosial, periklanan, dan layanan bantuan hukum.

Perusahaan ini berkomitmen untuk mendorong edukasi hukum masyarakat, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, serta mendukung sinergi positif antara aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat melalui berbagai platform komunikasi dan kegiatan sosial. Red Bayu Anggara

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru