Kasus Dana Poktan MK Tanam Ubi Kayu Bank Aceh Syari’ah Rp 1 M Tahun 2019, Apa Cerita?

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Bank Aceh Syari’ah Cabang Kualasimpang pada tahun 2019 kucurkan dana senilai Rp 1 Milyar untuk bantuan Budi daya tanaman singkong atau ubi kayu melalui kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali berdomisili di Desa Kaloy, Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Dana tersebut dialokasikan untuk 20 petani, masing masing petani dibilang uang mendapat 50 juta per orang, menurut informasi terhimpun petani tidak menerima dalam bentuk uang tunai.

Diawal, dana diklaim sebagai bentuk bantuan hibah kemudian diminta kembali oleh pihak Bank Aceh Syariah sebagai pinjaman harus dicicil oleh petani, walaupun petani mengira itu adalah dana hibah.

“Mayoritas petani mengaku tidak pernah menerima dana tunai, hanya mendapatkan bibit ubi, pupuk, herbisida dan sarana produksi lainnya,” kata sumber dari petani kepada media ini, Selasa, 04 November 2025, malam via telepon seluler.

Baca Juga :  Cegah Kasus Serupa di Jakarta, Bidkum Polda Sulteng Sosialisasi Bahaya Bullying di Sekolah

Menurut salah seorang warga Kaloy, “Kasus ini sudah dilaporkan dulu oleh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembaH Tari) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, kami dapat informasi proses hukumnya terkesan tidak jelas hingga saat ini,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr.Yudhi Supryiadhi, S.H, M.H ketika dikonfirmasi awak media PNN.com melalui nomor whatshapnya cuma menjawab singkat, “Nanti saya cek,” ujarnya.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang, Alfian, waktu dihubungi via telpon selular membenarkan kasus tersebut. “Sudah diambil alih oleh Bank Aceh dipusat, BG di Banda Aceh,” ujar Alfian, Alfian juga mengakui kasus kredit itu juga belum tuntas.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pawai Taaruf MTQ Aceh XXXVII, Wujud Sinergi dan Semangat Kebersamaan Masyarakat

Untuk pengingat, kelompok tani atau ketua kelompok berinisial W alias L menerima dana tersebut dari Bank Aceh Syariah dan mengutarakan kepada petani bahwa ini dana hibah, kenyataan nya dianggap kredit oleh pihak bank sehingga harus dikembalikan.

Karena panen gagal dan jarak tempuh terlalu jauh, 20 orang petani ini kesulitan mengembalikan bantuan tersebut, sehingga muncullah kasus kredit macet ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.*

Reporter : S. Adi P
Sumber : PNN.com

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru