Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Bank Aceh Syari’ah Cabang Kualasimpang pada tahun 2019 kucurkan dana senilai Rp 1 Milyar untuk bantuan Budi daya tanaman singkong atau ubi kayu melalui kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali berdomisili di Desa Kaloy, Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Dana tersebut dialokasikan untuk 20 petani, masing masing petani dibilang uang mendapat 50 juta per orang, menurut informasi terhimpun petani tidak menerima dalam bentuk uang tunai.
Diawal, dana diklaim sebagai bentuk bantuan hibah kemudian diminta kembali oleh pihak Bank Aceh Syariah sebagai pinjaman harus dicicil oleh petani, walaupun petani mengira itu adalah dana hibah.
“Mayoritas petani mengaku tidak pernah menerima dana tunai, hanya mendapatkan bibit ubi, pupuk, herbisida dan sarana produksi lainnya,” kata sumber dari petani kepada media ini, Selasa, 04 November 2025, malam via telepon seluler.
Menurut salah seorang warga Kaloy, “Kasus ini sudah dilaporkan dulu oleh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembaH Tari) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, kami dapat informasi proses hukumnya terkesan tidak jelas hingga saat ini,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr.Yudhi Supryiadhi, S.H, M.H ketika dikonfirmasi awak media PNN.com melalui nomor whatshapnya cuma menjawab singkat, “Nanti saya cek,” ujarnya.
Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang, Alfian, waktu dihubungi via telpon selular membenarkan kasus tersebut. “Sudah diambil alih oleh Bank Aceh dipusat, BG di Banda Aceh,” ujar Alfian, Alfian juga mengakui kasus kredit itu juga belum tuntas.
Untuk pengingat, kelompok tani atau ketua kelompok berinisial W alias L menerima dana tersebut dari Bank Aceh Syariah dan mengutarakan kepada petani bahwa ini dana hibah, kenyataan nya dianggap kredit oleh pihak bank sehingga harus dikembalikan.
Karena panen gagal dan jarak tempuh terlalu jauh, 20 orang petani ini kesulitan mengembalikan bantuan tersebut, sehingga muncullah kasus kredit macet ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.*
Reporter : S. Adi P
Sumber : PNN.com

