Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Warga Dusun Merpati dan Dusun Rajawali, Desa atau Gampong Pondok Pabrik, Kota Langsa, Aceh, menolak keras pembangunan kandang ayam petelur bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) atau APBG 2025 senilai Rp130 juta.

Meski sudah ada petisi penolakan dari 69 warga sejak Oktober 2025, kandang tersebut tetap beroperasi dan menampung ratusan ekor ayam.

Kandang ayam petelur tersebut berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1, kini di bawah koordinasi PTPN IV Regional 6. Deni Pratama.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Krani 1 Teknik Kebun Lama, menyatakan bahwa PTPN IV Regional 6 tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut, namun akan mengambil sikap tegas jika warga menolak.

“Warga sudah menyampaikan penolakan, kami akan mempertimbangkan hal tersebut,” ujarnya.

Warga menuntut kejelasan dan transparansi terkait izin pembangunan kandang ayam petelur tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti petisi penolakan dan memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat.

Camat Langsa Lama, Yundi Mauliza, S.STP, M.M., menyatakan bahwa pihak Muspika telah berupaya menjadi penengah, namun upaya mediasi kerap gagal karena ketidakhadiran pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Meriah! Kapolda Sulteng Lepas Ratusan Offroader di Event HUT ke-80 Korps Brimob Polri

“Kami akan terus berupaya untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Langsa diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Warga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Kasus ini masih dalam proses mediasi dan belum ada keputusan final. Warga dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.*

Reporter : Nurma

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
IMIP Diduga Serobot Lahan Mantan Kades Fatufia, Pemilik Minta Penyelesaian dan Ganti Rugi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru