SUARAMASYARAKAT.COM///Morowali – Perusahaan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga bernama Simon Abdul Rasid di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Simon yang merupakan mantan Kepala Desa Fatufia periode 2006–2012 mengaku konflik lahan tersebut muncul setelah pihak perusahaan mulai melakukan pembangunan gedung lima lantai di lokasi yang menurutnya sebagian telah memasuki area lahannya.
Menurut Simon, ia langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan begitu mengetahui adanya aktivitas pembangunan yang diduga berada di atas lahannya.
“Ketika mengetahui bahwa ada penyerobotan lahan milik saya pribadi, saya langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan sebelum ada penyelesaian terkait lahan tersebut,” ungkap Simon, Senin (2/3/2026).
Ia menyebut konflik lahan tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan, sejak awal Juni 2025 hingga akhir Februari 2026, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
Simon berharap pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan.
Ia juga mengaku sempat dilaporkan oleh pihak perusahaan ke sejumlah pihak mulai dari tingkat RT hingga kepolisian.
“Saya menyayangkan IMIP justru melaporkan saya mulai dari tingkat RT, kepala desa, camat, hingga kepolisian untuk memaksakan kehendak. Namun setelah dilakukan investigasi, kebenaran berada di pihak saya,” katanya.
Dalam pernyataannya, Simon juga mengingatkan sejarah awal masuknya investasi di wilayah Bahodopi. Ia menyebut kehadiran perusahaan sebelumnya, yakni PT Bintang Delapan Mineral (BDM), sempat mendapat penolakan dari sejumlah desa, sementara Desa Fatufia justru menerima investasi tersebut.
Menurutnya, saat perusahaan BDM mulai masuk ke Morowali pada 2007, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Fatufia dan turut berperan dalam mendukung kehadiran investasi tersebut.
“Saya punya kontribusi atas kehadiran perusahaan besar itu, karena sejak 2007 BDM hadir di Morowali dan saat itu saya masih menjabat sebagai Kades Fatufia,” ujarnya.
Sementara itu, Abd. Rahman Andi Masse dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, perusahaan perlu mengambil langkah konkret dengan melakukan pembayaran atau ganti rugi atas lahan milik Simon Abdul Rasid.
“Apalagi pemilik lahan ini adalah orang yang pernah memberikan kontribusi terhadap keberadaan perusahaan IMIP itu sendiri,” ujarnya.






