Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.///Aceh Timur — Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Rabu (03/09/2025) malam, Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Senin (13/10/2025) pagi melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

 

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 20 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

 

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pada malam kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menghubungi korban melalui telepon dan meminta bantuan untuk mendorong sepeda motor miliknya yang dikatakan mogok. Namun, permintaan tersebut ternyata hanya modus tersangka. Sejak sore hari, tersangka sudah memikirkan uang COD sebesar Rp2.811.000 yang telah ia habiskan untuk judi online.

 

Setelah gagal mencari pinjaman uang, tersangka kemudian timbul niat untuk merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, dan menunggu kedatangan korban.

Baca Juga :  Diduga Ditolak Ketika Ingin Visum di RSUD LOEKMONO HADI Kudus, Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa

 

Pada adegan ke-8, korban terlihat bersedia membantu mendorong sepeda motor tersangka hingga ke lokasi kejadian. Saat korban berhenti sambil memegang telepon genggam, tersangka mengambil pisau dari bawah jok dan menusuk punggung korban. Korban sempat melawan, namun tersangka yang panik kemudian menusuk leher korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

 

Dalam adegan selanjutnya, tersangka memperagakan bagaimana ia mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang Rp6.646.000, kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sesampainya di rumah, tersangka mengganti pakaian dan memasukkan pisau, pakaian, serta tas sandang korban ke dalam karung goni, lalu membuangnya ke sungai di jembatan Peureulak.

 

Diketahui, uang hasil rampasan tersebut digunakan tersangka untuk menyetor Rp3.000.000 ke salah satu agen BSI di Peureulak guna mengganti setoran COD yang telah dipakai berjudi, sementara sisa uang Rp3.646.000 dikuasai sendiri oleh tersangka.

Baca Juga :  Pulang Kerja, 3 Remaja Mengakui Di Begal.Uang THR Raib Di Rampas pelaku

 

Keesokan harinya, pada Kamis (04/09/2025) pagi, tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di tempat kerjanya, Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

 

Usai kegiatan rekonstruksi, Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan rekontruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana serta untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi.

 

> “Dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat menghabisi nyawa korban. Hal ini terlihat dari fakta bahwa tersangka telah membekali diri dengan sebilah pisau sebelum bertemu korban,” ujar Ipda Maulizar Rahmadi.

 

 

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

 

 

Sumber Berita: SIARAN PERS HUMAS POLRES ACEH TIMUR Senin, 13 Oktober 2025

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru