SUARAMASYARAKAT.COM.///Aceh Timur — Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Rabu (03/09/2025) malam, Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Senin (13/10/2025) pagi melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 20 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pada malam kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menghubungi korban melalui telepon dan meminta bantuan untuk mendorong sepeda motor miliknya yang dikatakan mogok. Namun, permintaan tersebut ternyata hanya modus tersangka. Sejak sore hari, tersangka sudah memikirkan uang COD sebesar Rp2.811.000 yang telah ia habiskan untuk judi online.
Setelah gagal mencari pinjaman uang, tersangka kemudian timbul niat untuk merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, dan menunggu kedatangan korban.
Pada adegan ke-8, korban terlihat bersedia membantu mendorong sepeda motor tersangka hingga ke lokasi kejadian. Saat korban berhenti sambil memegang telepon genggam, tersangka mengambil pisau dari bawah jok dan menusuk punggung korban. Korban sempat melawan, namun tersangka yang panik kemudian menusuk leher korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Dalam adegan selanjutnya, tersangka memperagakan bagaimana ia mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang Rp6.646.000, kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sesampainya di rumah, tersangka mengganti pakaian dan memasukkan pisau, pakaian, serta tas sandang korban ke dalam karung goni, lalu membuangnya ke sungai di jembatan Peureulak.
Diketahui, uang hasil rampasan tersebut digunakan tersangka untuk menyetor Rp3.000.000 ke salah satu agen BSI di Peureulak guna mengganti setoran COD yang telah dipakai berjudi, sementara sisa uang Rp3.646.000 dikuasai sendiri oleh tersangka.
Keesokan harinya, pada Kamis (04/09/2025) pagi, tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di tempat kerjanya, Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Usai kegiatan rekonstruksi, Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan rekontruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana serta untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi.
> “Dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat menghabisi nyawa korban. Hal ini terlihat dari fakta bahwa tersangka telah membekali diri dengan sebilah pisau sebelum bertemu korban,” ujar Ipda Maulizar Rahmadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sumber Berita: SIARAN PERS HUMAS POLRES ACEH TIMUR Senin, 13 Oktober 2025