Hakim Tolak Praperadilan, Penyidikan Polda Sulteng Resmi Terbukti Profesional

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM/)Palu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sidang praperadilan terkait perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Sulteng Cq. Ditres Siber Polda Sulteng.

 

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu 26/11/2025 siang, yang dimulai pada pukul 14.00 Wita dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H.

 

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh IR Wahjudi Pranata melalui kuasa hukumnya M. Mahfuz Abdullah, S.H., dan rekan, terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2025.

 

Yang dimohonkan dalam Permohonan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.

 

Sidang tersebut dihadiri tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., selaku Kabidkum Polda Sulteng bersama Pembina Yuliatin, S.H., Aiptu Suryadin, S.H., dan Briptu Dimas Anggris.

Baca Juga :  Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Dalam Kamar Pelaku

 

Selain itu juga hadir Tim dari Ditres Siber yang terdiri Kompol Nazarudin, S.H., selaku Kasubdit III Ditres Siber, Iptu Abbay Subarna, Ipda Yohanis, S.H., Briptu Pahri Shar Sumago, dan Briptu Nusa Widiandaru.

 

Dalam putusannya, hakim tunggal membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

 

Adapun pertimbangan hakim tunggal menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai ketentuan perundang-undangan karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, yaitu bukti surat, keterangan saksi, dan ahli.

 

Termohon atau penyidik dapat membuktikan dalil bantahan, sedangkan Pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya.

 

Sejumlah alasan Pemohon sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak menjadi kewenangan praperadilan untuk memeriksanya.

 

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dinyatakan sah menurut hukum.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berjalan objektif dan transparan.

 

“Putusan hakim hari ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditres Siber Polda Sulteng telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini menjadi bukti bahwa setiap langkah penegakan hukum selalu kami tempuh dengan profesional, proporsional, dan sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Tidak Profesional, Satreskrim Unit I dan II Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Kuasa Hukum Muslimin

 

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus siber yang sensitif dan melibatkan opini publik.

 

“Kami memastikan setiap penetapan tersangka tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, sesuai koridor KUHAP,” tambahnya.

 

Kabidkum juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar bijak dalam menggunakan media sosial.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Hindari unggahan yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Sekali diunggah, jejak digital sulit dihapus dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tetap berlaku dan dapat menjerat siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

“Mari gunakan media sosial secara positif. Saring sebelum sharing, dan hormati hak serta martabat orang lain. Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan,” tutup Kabidkum.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal
Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Disita dan Delapan Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:54 WIB

Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

POLRES MOROWALI KOMITMEN AWASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:02 WIB