SUARAMASYARAKAT.COM////Batang – Suara Masyarakat.com-Dugaan tindak pidana penculikan yang disertai pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial M.I.
resmi dilaporkan ke Polsek Bandar, Polres Batang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/22/III/2026/SEK BANDAR tertanggal 8 Maret 2026.
Korban diketahui bernama M. Irfan Khumaidulloh, warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Dukuh Jamberoso, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa ia mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, jajaran Reskrim Polsek Bandar langsung melakukan langkah awal penanganan perkara dengan menerima pengaduan dan mendalami keterangan korban.
Korban yang didampingi oleh Kepala Biro (Kabiro) media Suara Masyarakat.com menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Kanit Reskrim Polsek Bandar beserta anggotanya yang dinilai sigap dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Bandar, khususnya Kanit Reskrim dan anggota yang telah menerima laporan kami dengan baik dan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan ini,” ujar pendamping korban.
Pihak korban berharap kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut dapat segera diusut secara tuntas sehingga para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polsek Bandar masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut guna mengungkap kronologi lengkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.






