Jakarta – suaramasyarakat.com // Salah seorang Aktivis (Pegiat Hukum) dan Pemerhati Lingkungan, Tri Septa BA, S.H., sikapi pernyataan disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paleleh Barat.
Berdasarkan informasi dari tim media di Buol dan merilis berita sudah diviralkan, diduga praktik aktivitas PETI alias tambang emas rakyat disinyalir ilegal itu disebut-sebut berada dalam kawasan Hutan Lindung, benarkah demikian?
Terkait aktivitas PETI di Paleleh Barat, secara resmi viral di media online telah diakui oleh pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Buol, Muhammad Nasir Dj. Daimaroto bahwa membenarkan adanya dugaan aktivitas PETI diwilayah tersebut, pemerintah sedang berproses melakukan upaya legalitas, demikian salah satu pernyataannya.
Selanjutnya, analisa dan mengutip pernyataan Wakapolres Buol, Kompol Suraji menyebut terkait informasi adanya aktivitas diduga PETI di Paleleh Barat akan dilakukan pemeriksaan langsung dan jika terdapat pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum.
Disikapi pernyataan tersebut, Aktivis atau Pegiat Hukum dan Pemerhati Lingkungan, Tri Septa BA, S.H., sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Buol, Sulteng terhadap aktivitas diduga PETI tersebut, karena diduga adanya upaya pembiaran terhadap praktik diduga melanggar hukum.
“Berdasarkan tertuang dalam pemberitaan, masyarakat memberikan informasi kepada wartawan secara langsung tatap muka, ini menjadi salah satu pertanyaan kita, diduga praktik indikasi PETI itu ada dan hal itu sudah diakui Wabup Buol, Muhammad Nasir Dj Daimaroto kepada wartawan,” sebut Tri Septa BA, S.H., Rabu (19/08/26).
Menurutnya, praktik aktivitas diduga PETI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan dan mulai berlaku pada Maret 2025.
Berikut kata Tri Septa BA, hal itu diduga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Juga tertuang larangan penambangan secara terbuka dalam kawasan hutan (Open Pit Mining), diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tahun 2021,” jelas Pegiat Hukum dan Lingkungan Hidup itu.
Berikutnya, secara mendasar hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 38 ayat (4), yang melarang pola pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
“Saran saya, pemerintah daerah Buol untuk menghentikan sementara aktivitas diduga PETI di semua wilayah hukum kabupaten setempat, termasuk Paleleh Barat sebelum perizinan resmi turun meskipun itu tambang rakyat, jika tidak, maka terkesan pembiaran pelanggaran hukum,” kata Tri Septa BA, S.H., diketahui juga seorang praktisi hukum.
Lanjut Tri Septa BA, kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Buol agar benar-benar melakukan pemeriksaan dan pemantauan ke lokasi diduga PETi tersebut dan harus transparan dalam penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Jika benar didapati dugaan aktivitas PETI di Paleleh Barat dan lokasi lainnya, APH, dalam hal ini pihak Polres Buol yang telah mengeluarkan pernyataan terkait, diminta harus tegas dan transparan dalam mengungkap,” tegas Aktivis Lingkungan dan Pegiat Hukum lintas provinsi itu.
Bahkan, ucap Tri Septa BA, pihaknya bisa sewaktu-waktu sudah berada di Kabupaten Buol guna melakukan advokasi terhadap aktivitas diduga PETI dioerkurakan berdampak merusak lingkungan menyebabkan bencana.*
Reporter : S. Adi. P/Yudha K






