SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska dengan mengamankan 14 ton barang bukti serta delapan orang tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Tersangka yang diamankan berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), AA (58) serta H (36).
Pengungkapan dua kasus penyelewengan dan distribusi ilegal pupuk subsidi.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan Selasa (27/1/2026), disampaikan dalam konferensi pers Kamis (29/1/2026).
Lokasi pengungkapan berada di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kota Palembang.
Karena pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan disalurkan secara ilegal lintas provinsi sehingga tidak sampai kepada petani yang berhak.
Pelaku memanfaatkan kuota pupuk subsidi kelompok tani, menjual pupuk melalui sistem distribusi berlapis tanpa izin resmi, serta menyelundupkan pupuk dari Provinsi Lampung ke Provinsi Jambi melalui wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.






