SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan — Kinerja Satreskrim Polres Pekalongan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kuasa hukum Muslimin yang menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua perkara berbeda yang sama-sama melibatkan kliennya, baik sebagai terlapor di Unit I, maupun sebagai korban di Unit II Satreskrim Polres Pekalongan.
Muslimin diketahui menjadi terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025, yang saat ini ditangani Satreskrim Unit I.
Namun di sisi lain, Muslimin juga melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, di mana dirinya berkedudukan sebagai korban, yang penanganannya berada di bawah kewenangan Satreskrim Unit II Polres Pekalongan.
Unit I: Pemanggilan Dinilai Tidak Transparan
Dalam perkara di Unit I, kuasa hukum Muslimin menilai proses penyidikan tidak dilakukan secara transparan. Salah satu yang disoroti adalah surat pemanggilan pemeriksaan yang disebut tidak mencantumkan secara jelas tujuan pemanggilan, kapasitas hukum kliennya, serta objek perkara yang diperiksa.
“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemanggilan yang tidak menjelaskan kapasitas hukum seseorang berpotensi melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum Muslimin.
Pihaknya menegaskan bahwa kliennya kooperatif terhadap proses hukum, namun meminta agar penyidik bekerja sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak terlapor.
Unit II: SP2HP Diminta, Namun Tidak Diberikan
Sorotan yang lebih keras justru diarahkan kepada Satreskrim Unit II Polres Pekalongan, yang menangani laporan Muslimin sebagai korban dugaan pengancaman. Kuasa hukum menyebut, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diminta secara resmi tidak diberikan oleh penyidik.
“Padahal SP2HP merupakan hak pelapor atau korban sebagaimana diatur dalam Perkap Polri. Klien kami sudah meminta, namun tidak ada kejelasan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Tidak diberikannya SP2HP, menurut kuasa hukum, menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan tidak transparan dan berpotensi mengabaikan hak korban untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Dua Perkara, Satu Nama, Dua Perlakuan?
Kuasa hukum Muslimin menilai adanya ironi dalam penanganan perkara ini. Di satu sisi, Muslimin diproses sebagai terlapor, namun di sisi lain ketika berstatus sebagai korban, hak-haknya justru dinilai tidak diberikan secara maksimal.
“Ketika klien kami menjadi terlapor, proses berjalan cepat. Tapi ketika dia menjadi korban dan meminta SP2HP, justru tidak diberikan. Ini yang kami nilai tidak profesional dan tidak berimbang,” ujarnya.
Minta Evaluasi dan Pengawasan Internal
Atas kondisi tersebut, pihak Muslimin mendorong adanya evaluasi internal terhadap kinerja Satreskrim Unit I dan Unit II Polres Pekalongan, serta pengawasan dari pimpinan agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak anti hukum. Justru kami ingin hukum ditegakkan secara benar. Jika prosedur dilanggar, maka keadilan substantif sulit tercapai,” tambah kuasa hukum.red – Bayu Anggara

