Pimpinan Umum Suara Masyarakat: Kekerasan Bukan Pembinaan, Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan Rutan Kebumen Harus Diproses Hukum

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Kelas II B Kebumen terus menuai kecaman. Kali ini, Pimpinan Umum Suara Masyarakat angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh oknum petugas pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi dan harus dilanjutkan ke proses hukum sebagai bentuk efek jera dan pembenahan sistem.

Pimpinan Umum Suara Masyarakat menilai bahwa dugaan kekerasan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama pemasyarakatan.

“Sudah tidak zamannya mendidik narapidana atau tahanan dengan cara kekerasan. Selama masih bisa dibina, maka pendekatan yang digunakan harus manusiawi. Apalagi korban adalah perempuan, yang secara hukum dan kemanusiaan wajib mendapat perlindungan lebih,” tegasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus semacam ini hanya akan melahirkan budaya kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar dugaan penganiayaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Periksa 24 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Potensi Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

“Kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, bukan hanya etik atau disiplin. Proses pidana diperlukan sebagai efek jera sekaligus pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Kekerasan Bertentangan dengan Tujuan Pemasyarakatan

Pimpinan Umum Suara Masyarakat menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan dibangun untuk pembinaan, bukan penghukuman fisik. Tindakan kekerasan, terlebih terhadap tahanan perempuan, bertentangan dengan:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
• Prinsip perlindungan kelompok rentan dalam lembaga pemasyarakatan

Baca Juga :  Peserta FLS3N, O2SN, Pentas Seni PAI, dan FTBI Tingkat Komisariat 05 Kabupaten Ciamis Tahun 2026

Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Desakan Perubahan Sistem

Lebih lanjut, Suara Masyarakat menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total, terutama terkait pengawasan petugas, mekanisme pengaduan tahanan, serta perlindungan terhadap perempuan di dalam rutan.

“Kalau negara ingin dipercaya, maka oknum yang menyimpang harus ditindak tegas. Jangan sampai kekerasan menjadi wajah baru pemasyarakatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
Red – Bayu anggara

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru