Kebumen — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Kelas II B Kebumen terus menuai kecaman. Kali ini, Pimpinan Umum Suara Masyarakat angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh oknum petugas pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi dan harus dilanjutkan ke proses hukum sebagai bentuk efek jera dan pembenahan sistem.
Pimpinan Umum Suara Masyarakat menilai bahwa dugaan kekerasan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama pemasyarakatan.
“Sudah tidak zamannya mendidik narapidana atau tahanan dengan cara kekerasan. Selama masih bisa dibina, maka pendekatan yang digunakan harus manusiawi. Apalagi korban adalah perempuan, yang secara hukum dan kemanusiaan wajib mendapat perlindungan lebih,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap kasus semacam ini hanya akan melahirkan budaya kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar dugaan penganiayaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.
“Kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, bukan hanya etik atau disiplin. Proses pidana diperlukan sebagai efek jera sekaligus pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kekerasan Bertentangan dengan Tujuan Pemasyarakatan
Pimpinan Umum Suara Masyarakat menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan dibangun untuk pembinaan, bukan penghukuman fisik. Tindakan kekerasan, terlebih terhadap tahanan perempuan, bertentangan dengan:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
• Prinsip perlindungan kelompok rentan dalam lembaga pemasyarakatan
Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
Desakan Perubahan Sistem
Lebih lanjut, Suara Masyarakat menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total, terutama terkait pengawasan petugas, mekanisme pengaduan tahanan, serta perlindungan terhadap perempuan di dalam rutan.
“Kalau negara ingin dipercaya, maka oknum yang menyimpang harus ditindak tegas. Jangan sampai kekerasan menjadi wajah baru pemasyarakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
Red – Bayu anggara






