Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Dalam Kamar Pelaku

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, diringkus petugas setelah diduga kuat terlibat aktivitas jual beli sabu yang meresahkan masyarakat.

 

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, setelah tim menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. Informasi tersebut pertama kali masuk pada Senin (1/12), kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

 

 

Mendapat laporan itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut pada BA sebagai target. Hasil pengintaian memperkuat dugaan sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Disita dan Delapan Tersangka Diamankan

 

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

 

 

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang miliknya. Ia juga menyebut bahwa pasokan sabu ia peroleh dari wilayah Kayumalue, sebelum diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.

 

 

 

IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

 

 

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” jelasnya.

 

 

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

 

Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan berkomitmen menjaga wilayah Parigi Moutong dari ancaman peredaran narkotika.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru