- Batang – suaramasyarakat.com//,Kanit Kamsel (Unit Keamanan Dan Keselamatan) Satlantas Polres Batang, IPTU Reno, bersama Kanit Gakkum IPDA Andika Chandra, menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batang untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Polres Batang menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
IPTU Reno menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
“Keselamatan itu dimulai dari diri kita. Melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu, dan menggunakan perlengkapan keselamatan adalah langkah sederhana yang menyelamatkan nyawa,” ujar IPTU Reno.
Sementara itu, IPDA Andika Chandra menjelaskan bahwa Satlantas Polres Batang mengedepankan edukasi sebelum penindakan. Petugas di lapangan diingatkan untuk bertugas secara humanis dan sesuai prosedur.
“Kami selalu mengutamakan edukasi. Namun ketika ada pelanggaran yang membahayakan, penegakan hukum tetap dilakukan agar tercipta ketertiban. Semua tindakan kami berlandaskan aturan yang jelas,” katanya.
Dukungan masyarakat datang dari Bayu Anggara, Pimpinan Umum Suara Masyarakat, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah humanis Satlantas Polres Batang.
“Kami sangat mendukung edukasi yang dilakukan Polres Batang. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman supaya sadar bahwa tertib lalu lintas bukan semata soal tilang, tetapi keselamatan,” ungkap Bayu.
Dasar Hukum Edukasi dan Penindakan Lalu Lintas
Agar masyarakat memahami bahwa setiap tindakan polisi lalu lintas memiliki landasan hukum, berikut aturan utama yang menjadi dasar edukasi dan penegakan:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 77: Pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai jenis kendaraan.
Pasal 106 ayat (5): Pengendara wajib membawa STNK dan surat-surat kendaraan.
Pasal 57–58: Kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 291–293: Sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, atau tidak melengkapi surat kendaraan.
2. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas
Mengatur tata cara penindakan tilang secara profesional, objektif, dan akuntabel.
3. Kode Etik Profesi Polri
Mengharuskan setiap petugas memberikan penjelasan yang sopan, jelas, dan transparan kepada masyarakat saat bertugas.
Penutup
Dengan edukasi berkelanjutan, langkah humanis petugas di lapangan, serta dukungan masyarakat, Satlantas Polres Batang berharap terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Batang. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan bukan hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menyelamatkan nyawa.
Red – Bayu anggara






