EMPAT SANTRI PONDOK AL ANFAS DIDAMPINGI JOHN L. SITUMORANG, TEGASKAN: “KALAU TIDAK TAHU, YA KATAKAN TIDAK TAHU”

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK – Polemik terkait pencantuman nama empat santri Pondok Pesantren Al Anfas dalam perkara yang tengah bergulir di Kabupaten Demak semakin menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya mengajukan surat keberatan karena mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang dituduhkan, keempat santri tersebut akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak dengan pendampingan hukum dari pengacara nasional John L. Situmorang, S.H., M.H.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para santri yang masih berstatus pelajar.

Dalam keterangannya, John L. Situmorang menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa tekanan maupun penggiringan opini.

“Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun penggiringan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi,” tegas John.

Menurutnya, perkara yang menyeret nama pondok pesantren dan menyangkut isu keagamaan harus ditangani secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.

“Masalah yang berkaitan dengan agama sangat sensitif. Apalagi jika melibatkan anak-anak atau santri. Karena itu proses hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.

John menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat santri tersebut telah selesai dilaksanakan pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya informasi yang sempat viral dan menyebut salah satu santri berinisial MTH sebagai pihak yang mengetahui bahkan disebut pernah menjadi korban dalam perkara yang dilaporkan.

Namun menurut John, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan langsung oleh yang bersangkutan saat pemeriksaan.

Baca Juga :  Wakil Walikota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Dusun I Alur Buaya Gampong Suka Jadi Makmur

“Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Siapa pun yang dengan sengaja mencatut nama orang lain dan membuat seolah-olah mengetahui suatu peristiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Pihaknya menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius.

“Efeknya besar bagi anak-anak. Nama mereka tersebar dan menjadi konsumsi publik, padahal mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, empat santri perempuan yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.

Keluarga para santri juga mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Bahkan untuk salah satu santri, keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada waktu yang dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas yang juga Ketua GNPK-RI Jawa Tengah, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurut Hono Sejati, pihaknya memilih mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sembari menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  IPTU Reno dan IPDA Andika Chandra Selaku Anggota Satlantas POLRES BATANG Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Batang

“Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. Karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris GNPK-RI Jawa Tengah, Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan mempelajari sejumlah informasi serta data baru yang dinilai berpotensi mengubah arah perkara.

Menurut Iskandar, terdapat sejumlah fakta baru yang saat ini sedang diverifikasi dan disiapkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran secara utuh.

“Ada fakta-fakta baru yang saat ini sedang kami pelajari dan siapkan. Pada waktunya nanti akan kami laporkan balik. Ditunggu saja, karena kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegas Iskandar.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan sinyal bahwa polemik yang berkembang di sekitar Pondok Al Anfas belum berakhir dan masih berpotensi memasuki babak baru.

Sementara itu, kuasa hukum empat santri juga menyampaikan rencana untuk meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Langkah tersebut, menurut mereka, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena tidak hanya menyangkut proses hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, dunia pendidikan pesantren, serta pentingnya akurasi dalam pencantuman identitas seseorang sebagai saksi maupun pihak yang dikaitkan dalam suatu perkara.

Dengan munculnya klaim adanya fakta-fakta baru dan kemungkinan laporan balik dari pihak terkait, publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara yang telah menjadi sorotan di Kabupaten Demak tersebut.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Berita Terbaru