PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, serta penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah. Hingga Kamis (15/10/2026), jajaran Polda Sumsel telah menangani 58 laporan polisi terkait karhutla, termasuk 17 laporan dalam kluster korporasi yang masih didalami penyidik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis sore. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam pemaparannya, Polda Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari upaya pencegahan, penindakan di lapangan, hingga proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis metode ilmiah. Polda Sumsel turut melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, untuk membantu menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.
Penyidik juga mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla, terutama terkait kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup diperlukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian ekosistem di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan, dan mencegah terulangnya karhutla.
Melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang profesional, Polda Sumsel menegaskan komitmennya mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam melindungi lingkungan, menjaga keamanan, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.






