Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – suaramasyarakat.com//Dugaan penahanan gaji terhadap seorang karyawan di PT Jayamas Medica Industri Tbk yang beroperasi di Kabupaten Batang menuai sorotan serius. Kuasa hukum Angga menilai tindakan tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan dugaan kesengajaan yang berpotensi melanggar hukum.

 

“Ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Kalau hak normatif pekerja ditahan tanpa dasar yang sah, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Hak harus diberikan, bukan dipersulit,” tegas kuasa hukum dari Kantor Hukum Suara Masyarakat.

 

Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Penundaan atau penahanan upah tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran normatif dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

Baca Juga :  Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.

Kuasa hukum juga menyinggung potensi konsekuensi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Dalam regulasi tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja merugikan hak orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang diatur.

 

“Jika ada unsur kesengajaan dalam menahan hak pekerja yang seharusnya diberikan, dan tindakan itu menimbulkan kerugian, maka sangat terbuka ruang untuk kajian pidana. Kami sedang mendalami seluruh aspek hukumnya,” ujarnya.

 

Sebagai langkah hukum, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang guna dilakukan pemeriksaan dan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Menariknya, setelah pengaduan dilakukan, staf HRD perusahaan melalui pesan WhatsApp menginstruksikan agar Angga segera mengambil gaji yang sebelumnya tertahan. Namun menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Baca Juga :  Banjarnegara Ada Kades Hoho, Pati Juga Punya Sekdes Ica

 

“Proses tetap harus berjalan. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi agar tidak ada lagi karyawan lain yang haknya ditunda dalam jangka waktu yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Kantor Hukum Suara Masyarakat menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak pekerja ditegakkan.

 

Sementara itu, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Red – Anggara- iskd

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru