Pekalongan – Pimpinan PT Manunggal Jaya Mandiri, Burhannudin, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial yang menyebut perusahaannya sebagai “sarang debt collector” di Pekalongan.
Pernyataan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di akun Facebook atas nama Pramudya Dewangga Bimantara beredar luas dan menuai perhatian publik. Dalam unggahan itu, PT Manunggal disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penarikan atau penagihan (debt collector), tanpa disertai klarifikasi maupun bukti pendukung.
Burhannudin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik perusahaan.
“PT Manunggal Jaya Mandiri tidak bergerak di bidang jasa penarikan leasing atau debt collector. Kami adalah perusahaan yang bernaung di bidang jasa service dan security. Tuduhan tersebut sangat merugikan dan mencoreng nama baik perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, informasi yang disebarkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan bentuk fitnah yang dapat berdampak luas, baik terhadap reputasi perusahaan maupun kepercayaan klien dan mitra kerja.
Ia menyayangkan tindakan penyebaran informasi yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang. Pihak perusahaan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.
“Ini bukan sekadar opini. Ini sudah masuk ranah dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Kami akan mengusut tuntas dan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Suara Masyarakat, Bayu Anggara, turut menyayangkan munculnya unggahan yang belum terverifikasi tersebut. Ia menilai, di era digital saat ini, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Setiap informasi yang dilempar ke publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, dampaknya bisa merusak reputasi dan menimbulkan kegaduhan,” kata Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Penyebaran informasi tanpa dasar dan tanpa klarifikasi berpotensi berujung pada konsekuensi pidana maupun perdata.
PT Manunggal Jaya Mandiri berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pelajaran agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran fitnah yang merugikan pihak lain.
Red – rsk






