Suaramasyarakat.com // Blora Jawa Tengah – Publik masih mengingat kejadian adu fisik di tengah lahan persawahan di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa itu dipicu ketidakpuasan Partini saat mengetahui sawah peninggalan keluarganya digarap oleh orang lain yang bukan merupakan ahli waris.
Karna masih berstatus Letter C untuk melindungi aset warisan keluarga, Partini berinisiatif mengurus sertifikat atas tanah tersebut. Langkah hukum itu ditempuh agar status kepemilikan lahan lebih jelas dan tidak kembali disengketakan di kemudian hari.
Dalam proses pengurusan, salah satu notaris yang dikonsultasikan Partini meminta fotokopi Letter C Desa terbaru yang sudah dilegalisir oleh Pemerintah Desa Ketuwan. Letter C merupakan buku induk pertanahan desa yang menjadi dasar pengajuan sertifikat.
Namun upaya tersebut menemui hambatan. Saat mendatangi Balai Desa Ketuwan, permintaan Partini untuk mendapatkan fotokopi yang berlegaliser Letter C ditolak. Alasannya, buku Letter C Desa berada di rumah salah satu perangkat desa dan tidak tersedia di kantor, dan saat perangkat desa disuruh pulang untuk mengambilnyapun tidak bersedia.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Dokumen penting seperti Letter C seharusnya disimpan dan dikelola di kantor desa agar mudah diakses masyarakat. Membawa pulang dan menyimpan dokumen negara di rumah pribadi dinilai menyalahi prosedur dan menghambat pelayanan publik.
Keresahan Partini semakin bertambah saat ia hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pos. (10/7/2026). Dalam SPPT PBB, nama wajib pajak yang sebelumnya atas nama Daiman kini sudah berubah nama. Ironisnya, nama baru tersebut justru atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Atas dasar kegelisahan tersebut, Partini bersama ahli waris lainnya dan sejumlah keluarga berencana mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Blora. Mereka ingin memastikan dan menelusuri lebih lanjut terkait perubahan data pada SPPT PBB serta kepastian hukum atas tanah warisan keluarga.
Penulis : Bsant
Editor : Rskn






