Tiba Tiba 2026 Nama SPPT Berganti Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris 

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com // Blora Jawa Tengah – Publik masih mengingat kejadian adu fisik di tengah lahan persawahan di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa itu dipicu ketidakpuasan Partini saat mengetahui sawah peninggalan keluarganya digarap oleh orang lain yang bukan merupakan ahli waris.

 

Karna masih berstatus Letter C untuk melindungi aset warisan keluarga, Partini berinisiatif mengurus sertifikat atas tanah tersebut. Langkah hukum itu ditempuh agar status kepemilikan lahan lebih jelas dan tidak kembali disengketakan di kemudian hari.

 

Dalam proses pengurusan, salah satu notaris yang dikonsultasikan Partini meminta fotokopi Letter C Desa terbaru yang sudah dilegalisir oleh Pemerintah Desa Ketuwan. Letter C merupakan buku induk pertanahan desa yang menjadi dasar pengajuan sertifikat.

Baca Juga :  Pemuda MA Diduga Meninggal Tidak Wajar, Ketua LPSA Aceh Timur Minta Ditangani Objektif

 

Namun upaya tersebut menemui hambatan. Saat mendatangi Balai Desa Ketuwan, permintaan Partini untuk mendapatkan fotokopi yang berlegaliser Letter C ditolak. Alasannya, buku Letter C Desa berada di rumah salah satu perangkat desa dan tidak tersedia di kantor, dan saat perangkat desa disuruh pulang untuk mengambilnyapun tidak bersedia.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Dokumen penting seperti Letter C seharusnya disimpan dan dikelola di kantor desa agar mudah diakses masyarakat. Membawa pulang dan menyimpan dokumen negara di rumah pribadi dinilai menyalahi prosedur dan menghambat pelayanan publik.

Baca Juga :  BUNTUT KESALAHPAHAMAN ANTARA BRI BATANG DAN NASABAH AKHIRNYA BERUJUNG DAMAI

 

Keresahan Partini semakin bertambah saat ia hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pos. (10/7/2026). Dalam SPPT PBB, nama wajib pajak yang sebelumnya atas nama Daiman kini sudah berubah nama. Ironisnya, nama baru tersebut justru atas nama orang yang telah meninggal dunia.

 

Atas dasar kegelisahan tersebut, Partini bersama ahli waris lainnya dan sejumlah keluarga berencana mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Blora. Mereka ingin memastikan dan menelusuri lebih lanjut terkait perubahan data pada SPPT PBB serta kepastian hukum atas tanah warisan keluarga.

Penulis : Bsant

Editor : Rskn

Berita Terkait

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Lapas Leok Maksimalkan Pembinaan Keagamaan dan Keterampilan Warga Binaan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat Patriotisme dan Persatuan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas

Berita Terbaru