SUARAMASYARAKAT.COM.//Palembang, 24 September 2025 –Proyek pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang kembali menuai sorotan. Pengerjaan yang masih berlangsung itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi merugikan negara.
Dugaan penyimpangan tersebut dilaporkan secara resmi oleh DPC Lembaga Fans Base Moeldoko Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (24/09/2025).
Dalam laporannya, pelapor menyoroti sejumlah poin kejanggalan di lapangan, antara lain:
Ditemukan penggunaan semen karungan polos tanpa merek, tidak sesuai dengan standar konstruksi sebagaimana tertuang dalam RAB.
Pengerjaan bagian pondasi dan cor-coran terlihat tipis, kasar, dan terkesan terburu-buru, sehingga kualitas bangunan diragukan.
Sejak awal pengerjaan sudah muncul indikasi penyimpangan, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan bangunan.
Potensi kerugian negara dinilai cukup besar karena adanya dugaan pemangkasan biaya dengan material di bawah standar.
Warga sekitar merasa resah, khawatir kantor lurah yang dibangun dengan dana publik tidak akan bertahan lama.
“Kalau materialnya saja sudah tidak sesuai dengan RAB, otomatis ada potensi kerugian negara. Kami menduga ada indikasi penyimpangan serius yang harus diusut,” tegas Ketua DPC Fans Base Moeldoko Palembang dalam keterangannya.
Sebagai bukti laporan, lembaga tersebut juga melampirkan dokumentasi berupa foto dan video penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor, pengawas proyek, hingga pejabat kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi tcerkait laporan tersebut.
(Red/Sibay)