Pembabatan Bukit Aktivitas Cut and Fill di nongsa ulah oknum aparat dan oknum media,Diduga Ilegal dan tidak mengantongi Perizinan

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,- Tim media memantau adanya aktivitas Cut and Fill terjadi di kawasan jalan.hang jebat sambau,kecamatan nongsa, batam.diduga kuat keterlibatan oknum aparat negara berinisial ( RD) dan oknum wartawan inisial (SKM) . Diduga kuat aktivitas tersebut tidak mengantongi Perizinan.
03/12/2025

Dari hasil pengakuan sopir dump truk yang bermuatan batu itu diantar ke daerah batu aji, tepatnya di PT. DRAGON. namun tim media tidak langsung percaya begitu saja. Tim media melakukan pantauan di lapangan, namun sesuai dugaan tim media, supir mencoba mengalihkan tim media dengan cara memarkirkan dumb truk di kawasan perumahan bida asri 3 yang diduga merupakan tempat tinggal supir dumb truk tersebut.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Secara Humanis

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Informasi dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada tim media, batu tersebut dijual dengan harga Rp. 1.200.000 tidak termasuk dengan sewa dumb truk, “bawa aja Lory nya ke lokasi, nanti hubungi orang yang ada disana bernama MAIL” Ujar nya.

Keterlibatan oknum media inisial ( SKM) sebagai penyambung tangan dari oknum aparat berinisial (RD).

Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah Sebrang Kenten Laut,Sumatera Selatan Lumpuhkan Akses ke PT SSG, Karyawan Terlantar Berjam-jam: Warga Nilai Manajemen Lalai”

Selain itu seharusnya  diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.

Akibatnya, dalam proses  pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak nya.kerusakan jalan.

sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk meninjau lokasi akibat jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit di kecamatan nongsa.

(Tim)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
EMPAT SANTRI PONDOK AL ANFAS DIDAMPINGI JOHN L. SITUMORANG, TEGASKAN: “KALAU TIDAK TAHU, YA KATAKAN TIDAK TAHU”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Sinergi TNI dan Warga Desa Pungangan Bersihkan Material Longsor Pasca Hujan Deras
Jelang Nataru, Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Pasar Induk Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:07 WIB

EMPAT SANTRI PONDOK AL ANFAS DIDAMPINGI JOHN L. SITUMORANG, TEGASKAN: “KALAU TIDAK TAHU, YA KATAKAN TIDAK TAHU”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Berita Terbaru