SUARAMASYARAKAT.COM//Banyuasin, 15 Oktober 2025 – Forum Cakar Sriwijaya menerima laporan dari sejumlah wali murid dan dewan guru terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dugaan tersebut mencakup pengelolaan dana BOS sejak tahun 2018 hingga 2025 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Menurut laporan yang diterima forum, pengelolaan dana BOS — yang bersumber dari APBN dalam rangka program wajib belajar 9 tahun — seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan perangkat sekolah serta komite. Setiap penggunaan dana semestinya dibahas dalam rapat bersama, disepakati bersama komite, dan diumumkan secara resmi di papan informasi sekolah dengan tanda tangan bendahara dan ketua komite.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, kepala sekolah SDN 2 Talang Kelapa diduga mengelola langsung seluruh dana BOS tanpa melibatkan pihak terkait sejak tahun 2018. Forum juga menyoroti bahwa pengelolaan tersebut tidak menunjukkan transparansi sebagaimana diatur dalam pedoman penggunaan dana BOS.
Sesuai ketentuan, dana BOS digunakan untuk 12 kegiatan utama, di antaranya:
1. Pengembangan perpustakaan;
2. Penerimaan siswa baru;
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. Ulangan dan ujian;
5. Pembelian bahan habis pakai;
6. Langganan daya dan jasa;
7. Perawatan atau rehabilitasi ringan sekolah;
8. Pembayaran honor guru dan tenaga pendidik;
9. Pengembangan profesi guru;
10. Bantuan bagi peserta didik miskin;
11. Pengelolaan dana BOS;
12. Pembelian perangkat komputer.
Selain dugaan penyalahgunaan dana BOS, pihak sekolah juga dilaporkan memungut biaya sebesar Rp235.000 kepada siswa kelas 1 tahun ajaran 2020–2025, dengan alasan pembelian perlengkapan sekolah seperti topi, kaos kaki, rompi, baju batik, baju muslim, dan seragam olahraga.
Tak hanya itu, sekolah juga disebut meminta sumbangan pembangunan mushola kepada wali murid. Namun hingga tahun 2025, bangunan mushola tersebut tak kunjung terealisasi meskipun telah ada bantuan berupa material dari para dermawan, antara lain 17.000 batu bata besar, empat truk pasir, 3 kubik kayu, dan 50 sak semen.
Selain itu, forum juga menyoroti adanya pungutan rutin berupa infak mingguan sekitar Rp5.000 per siswa setiap hari Jumat.
Dengan berbagai temuan tersebut, Forum Cakar Sriwijaya mendesak pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Unit Tipikor Polres Banyuasin, untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 2 Talang Kelapa.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan awal yang telah lebih dulu disampaikan ke pihak Kejari dan Tipikor Polres Banyuasin beberapa waktu lalu.






