Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun.

 

Korban, Muhammad Burhanuddin (24), warga asal Dukuh Wonorejo, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun pada Rabu (13/8/2025) pagi. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol G 4786 AKB yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.

 

Kejadian bermula ketika ayah korban, Nasikhin (63), memarkir sepeda motor usai pulang beraktivitas. Karena terburu-buru hendak melaksanakan salat magrib, ia lupa mencabut kunci motor. Usai salat, motor tersebut sudah raib. Dari rekaman CCTV yang dipasang di sekitar rumah, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Hilang Lima Hari, Kakek 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawo, Polsek Pagimana Bersama Basarnas Lakukan Evakuasi

 

Video rekaman CCTV kemudian diunggah ke media sosial, hingga identitas pelaku diketahui sebagai R (72) warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Bersama seorang rekannya, S (34), keduanya kemudian diamankan aparat kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut dokumennya.

 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pria Ngaku Sahabat Dekat Kapolda Aceh Diduga Kutip Upeti dari Penambang Emas di Nagan Raya, Begini Ceritanya

 

“Benar, pada Rabu (13/08/2025) Unit IV Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujar Warsito, Selasa (19/08/2025).

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan,” tambah Kasubsi Penmas.

(Lutfi)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru